Gasak HP Rp22 Juta Milik Pesepeda, Penjambret di Menteng Ditangkap
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polsek Metro Menteng meringkus komplotan penjambret spesialis pengendara sepeda yang biasa beraksi di kawasan Jakarta Pusat. Tersangka berinisial BG itu sudah tujuh kali menjambret hand phone pengendara sepeda.
Aksi terakhir tersangka gagal menggasak hand phone seharga Rp22 juta dari korbannya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Heru Novianto mengatakan, petugas Unit Reskrim Polsek Metro Menteng menangkap BG, Sabtu, 17 Oktober 2020 petang. Saat itu pelaku kepergok warga sekitar sedang menjambret hand phone pengendara sepeda di Jalan Hos Tjokroaminoto Ujung, Menteng, Jakarta Pusat.
Tidak tanggung tanggung, hand phone yang hendak disikat pelaku BG, adalah hand phone mewah iPhone 11 Pro Max.
Baca juga: Jambret Ngaku Polisi Babak Belur, Motornya Dibakar Massa
Heru menjelaskan, awalnya, korban bernama Miriam Elga Gina tengah bersepeda dengan komunitas sepeda menuju Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Saat melintas di Jalan HOS Tjokroaminoto, Miriam berhenti sesaat untuk mengecek hand phone.
Ketika itu tersangka BG (21) bersama rekannya A (DPO) yang menggunakan motor Satria FU warna hitam mendekat ke Miriam.
Saat jarak sudah dekat, tersangka BG menarik paksa handphone Iphone 11 Pro senilai Rp22 juta yang dipegang Miriam.
"Keduanya sempat tarik-tarikan hand phone. Namun saat itu hand phone sempat dikuasai korban," ujar Heru dikonfirmasi, Senin 19 Oktober 2020.
Gagal mendapatkan hand phone korban, kedua tersangka melarikan diri. Namun, pelarian diri kedua tersangka sempat digagalkan oleh warga yang melihat kejadian tersebut.
Tersangka BG berhasil ditarik oleh warga sehingga terjatuh dari motor, sementara tersangka A meloloskan diri menggunakan motornya. "Pelaku A saat ini sedang dalam masih pencarian," ujarnya.
Saat diinterograsi, BG mengaku sudah tujuh kali menjambret. Sasaran utamanya ialah pengendara sepeda yang melintas di kawasan Menteng, Thamrin, Kuningan, hingga Jakarta Timur.
Hingga kini pelaku BG masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Metro Menteng Jakarta Pusat. Atas perbuatannya pelaku BG dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.