Polri Cek Pencabutan Laporan Kasus Foto Wapres dengan Kakek Sugiono

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Reno Esnir

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, akan melakukan pengecekan terkait adanya kabar GP Ansor Tanjung Balai mau mencabut laporan kasus Sulaiman Marpaung.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Diketahui,  Sulaiman adalah tersangka kasus penyandingan foto Wakil Presiden, Ma'ruf Amin dengan bintang porno Jepang, Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono.

"Tentunya nanti saya tanyakan, kalau itu hal yang baru saya tanyakan (surat diterima apa belum)," kata Awi di Mabes Polri pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

Baca juga: Kapolri Idham Azis: Semua yang Terlibat Kasus Djoko TJandra Kami Sikat

Namun, Awi tidak mau berandai-andai akan menghentikan proses hukum Sulaiman lantaran GP Ansor Tanjung Balai mau mencabut laporannya tersebut. Sebab, semua harus melalui mekanisme hukum yang ada.

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

"Semua ada prosesnya, saya tidak mengandai-andai. Itu semua nanti hasil gelar perkara, pertimbangannya bagaimana. Nanti kita lihat, tetap semua melalui proses," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Quomas mengatakan, pihaknya akan mencabut laporan ke Kepolisian terkait penghinaan terhadap Ma'ruf yang dilakukan oleh mantan Ketua MUI Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai, Sumatera Utara yakni Sulaiman Marpaung.

"Wapres sudah memaafkan dan mungkin hari ini kami akan proses pencabutan laporan. Kemarin kami dapat telepon dari kantor Wapres untuk dicabut saja," kata Yaqut di Malang, Senin, 5 Oktober 2020.

Sulaiman dijerat pasal berlapis karena telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016. Yakni Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) atau Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar untuk Pasal 45A. Dan untuk Pasal 45 Ayat (3) dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta," kata Awi.

Ilustrasi penangkapan teroris.

Pakar: Indonesia Masih Belum Aman dari Ancaman Terorisme

Pakar menyebut Indonesia masih belum aman dari ancaman terorisme meski sejak 2023 hingga saat ini tak ada serangan teroris secara terbuka

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024