Koar-koar ‘Burung’ Suami Kecil, Wanita di Probolinggo Dipolisikan
- Freepik/ijab
VIVA – HF (48 tahun), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, melaporkan istrinya, PM (46), warga Kecamatan Gending, kabupaten setempat, ke Kepolisian Resor Probolinggo. Musababnya, PM mengatakan ‘burung’ suaminya kecil sehingga tidak memuaskan dalam urusan ranjang. HF juga malu karena cerita ‘burung kecil’ itu tersiar di luar rumah.
HF melapor secara resmi ke Polres Probolinggo pada Selasa lalu, 13 Oktober 2020. Selain PM, turut dilaporkan pula ke polisi kerabat PM, NH (50). Keduanya dilaporkan dengan tudingan pencemaran nama baik.
“Iya, benar ada laporan itu,” kata kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo, Inspektur Polisi Satu Joko Murdiyanto dikonfirmasi wartawan, Jumat, 16 Oktober 2020.
Baca: Colek Payudara Pelayan Angkringan, Pria Ini Dicokok Polisi
Joko ogah menjelaskan lebih detail laporan tersebut karena masih dalam proses penyelidikan. Saat ini, kata dia, penyelidik masih meminta keterangan sejumlah saksi. Ia tak menyebutkan siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangan. “Selanjutnya kita akan lakukan gelar (perkara),” ujar Joko.
Berujung di kepolisian, rumah tangga HF dan PM juga terancam kandas. Sang istri mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama Probolinggo dan sudah proses sidang. Padahal, usia perkawinan keduanya baru seumur jagung, satu tahun.