Petinggi KAMI Ditahan, Polri Sudah Tetapkan Jadi Tersangka
- ANTARA FOTO
VIVA – Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka kepada sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), yakni Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan, serta Alumni PPRA Lemhanas RI Tahun 2018, Anton Permana.
“Sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka lah,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Gedung Bareskrim pada Rabu, 14 Oktober 2020.
Namun, Awi masih tidak mau menjelaskan secara rinci kasus apa yang diperbuat ketiga aktivis tersebut, termasuk pasal yang disangkakan. Rencananya, polisi akan menyampaikan keterangan secara resmi kasusnya pada Kamis, 15 Oktober.
“Besok akan dilakukan rilis, silakan tanya sejelas-jelasnya. Rencananya besok, semoga tidak meleset,” ujarnya.
Baca juga: Pesan Sri Mulyani bagi Wisudawan STAN, agar Tak Sia-siakan Uang Negara
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menangkap petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Total ada 8 anggota KAMI Medan dan Jakarta yang ditangkap.
Di Medan, polisi menangkap atas nama Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri. Sementara di Jakarta dan sekitarnya, polisi menangkap Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur, dan Kingkin.
Selanjutnya, kelima orang yang sudah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 45A ayat 2 UURI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Untuk ancaman pidananya yang UU ITE selama 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1 miliar, dan untuk penghasutannya Pasal 160 KUHP sengan ancaman pidana 6 tahun pidana penjara. (ren)