Kasus Narkoba Mendominasi Depok, Tiga Napi Divonis Mati
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Kejaksaan Negeri Depok memusnahkan sejumlah barang bukti hasil pidana yang telah inkracht dalam proses persidangan, dengan total 347 perkara. Dari angka tersebut, kasus narkoba mendominasi sebanyak 80 persen. Tiga terpidana telah divonis hukuman mati.
"Jangan dilihat 347 perkara kok barang buktinya sedikit, sebetulnya barang buktinya banyak cuma banyak yang sudah sudah dimusnahkan di tahap penyidikan di Polres atau di BNN dan segala macam," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, pada Rabu 14 Oktober 2020.
Baca: Komplotan Copet Berjimat Tali Pocong Diciduk Polisi
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di lapangan utama Kejaksaan Negeri Depok diantaranya, ganja seberat tujuh kilo gram, sabu seberat satu kilo gram, 83 butir pil ekstasi dan tramadol sekira 60 butir. Sejumlah narkotika itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender.
"Di samping itu kita juga memusnahkan BB (barang bukti) tindak pidana lainnya, pidana umum, ada parang, celurit hingga senjata api," jelasnya
Ketika disinggung lebih jauh soal trend kasus narkoba di Kota Depok, Sri Kuncoro mengaku tidak tahu secara detil lantaran baru dua bulan menjabat di kota tersebut.
"Nanti saya cek statistik biar lebih jelas, tapi yang pasti selama 2 bulan saya disini 80 persen memang perkara narkoba," ujarnya
Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini, adalah hasil dari 347 perkara selama satu tahun terakhir.
"Tadi awalnya sebetulnya pemusnahan ini mau dilakukan satu tahun bisa beberapa kali, cuma karena situasi COVID-19 itu kita satukan, mendekati akhir tahun ini sudah bulan Oktober," lanjutnya.
Untuk kasus narkoba sendiri, lanjut Sri Kuncoro, tiga terpidana telah divonis hukuman mati.
"Setahu saya sudah ada tiga terpidana mati kasus narkoba. Jadi yang sudah inkracht dua, yang satu masih menunggu upaya hukum, yang dua tinggal menunggu eksekusi untuk hukuman mati," katanya
Sementara itu, pejabat sementara Wali Kota Depok, Dedi Supandi, mengaku bersyukur dengan adanya pemusnahan barang bukti tindak kejahatan tersebut. (ren)