Colek Payudara Pelayan Angkringan, Pria Ini Dicokok Polisi

Pelaku pelecehan seksual penjual angkringan.
Sumber :
  • Cahyo Edi/VIVA.

VIVA – Seorang pelayan angkringan di Jalan Paliyan-Playen berinisial AR menjadi korban pelecehan seksual oleh pembelinya. AR menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pemuda berinisial SBR (26) warga Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pandangan Pria tentang Payudara Kecil pada Wanita

Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi menceritakan pelecehan seksual yang dialami oleh korban AR ini terjadi pada Senin, 12 Oktober 2020. Saat itu, warung angkringan milik AR didatangi oleh tersangka SBR.

"Ketika datang di angkringan, tersangka sempat mencolek payudara korban dengan kunci. Kemudian saat korban membuatkan minuman, tersangka melakukannya lagi (mencolek payudara AR) menggunakan tangan," kata Hajar, Selasa 13 Oktober 2020.

Bakal Jadi Primadona Baru, Pantai Slili Yogyakarta Hadirkan Nuansa Tropis ala Meksiko

Baca juga: Viral Video Kondisi Sekretariat PII Usai Kena Sweeping Polisi

Hajar menuturkan tersangka SBR merupakan pelanggan di warung angkringan milik AR. Keduanya pun diketahui saling kenal.

Penting! Ini Cara Sederhana Deteksi Dini Kanker Payudara

Hajar mengungkapkan ketika dilecehkan, korban sempat marah kepada tersangka. Namun tersangka justru menanggapinya dengan santai dan justru meninggalkan korban.

Usai kejadian, kata Hajar, tersangka sempat meminta maaf kepada korban melalui chat di Whatsapp. Hanya saja karena kadung tak terima dilecehkan, korban pun kemudian menempuh jalur hukum.

Korban kemudian datang ke Polsek Playen untuk melaporkan kasus pelecehan yang dialaminya. Dari laporan ini pihak Kepolisian pun menangkap tersangka di rumahnya.

"Saat melakukan (pelecehan), tersangka mengaku tidak dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Dari pengakuan juga, tersangka melakukannya karena tertarik dengan korban," ungkap Hajar.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 281 KUHP tentang tindakan asusila. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," tegas Hajar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya