5 Orang Tersangka Video Porno di Papua, Satu Orang Disebut Pejabat
- VIVAnews/Aman Hasibuan
VIVA –Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua menetapkan 5 orang tersangka kasus tindak pidana pornografi dan tersangka informasi transaksi elektronik (ITE) yang terjadi di Timika, Kabupaten Mimika, Papua. Diketahui video pornografi yang viral beberapa waktu lalu akhirnya disidik polisi.
Lima tersangka yang ditetapkan tersebut masing-masing berinisial VM, UY, PYM, EO dan DW. Dari lima tersangka ini diduga salah satunya pejabat utama di Kabupaten Mimika, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi nomor LP/225/IX/2020 terkait dugaan tindak pidana pornografi dan ITE.
Kabid Humas Polda Papua Komisaris Besar Polisi Ahmad Musthofa Kamal kepada wartawan mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka dugaan perkara ITE pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020. Hal itu bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Papua sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/225/IX/Res.2.5./2020/SPKT Polda Papua tanggal 9 September 2020.
Baca juga: Prabowo Ungkap Dalang dan Pemodal Demo Rusuh Omnibus Law
“Untuk kasus ini ada dua laporan polisi yakni LP/550/VIII/2020/Papua dan LP/225/IX/2020/Papua, dimana untuk LP/550/VIII/2020/Papua telah dilakukan tahap I pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 dengan tersangka AZHB alias Ida (23),” kata Kamal, Selasa, 13 Oktober 2020.
Kamal menyebutkan, apabila dilihat dari hasil pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa penuntut Umum dinyatakan lengkap maka penyidik akan melakukan langkah selanjutnya, yaitu tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jajksa penuntut umum. “Kami masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut,” kata dia.
Terkait kasus tersebut, kata Kamal, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Selain itu, penyidik juga telah melakukan jejak digital ke mana saja video itu disebarkan dan selanjutnya penyidik akan melakukan proses penyidikan terkait kasus tersebut.
Lanjut Kamal, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat(1) Jo Pasal 27 ayat(1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000".
Para tersangka disebut akan ditahan di Rutan Mapolda Papua.