Kasus Suap RTH Bandung, KPK Panggil Direktur Bank Bukopin
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Kepatuhan PT Bank Bukopin Tbk, Hari Wurianto, hari ini. Ia akan dimintai kesaksiannya atas kasus dugaan suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013 serta pengembangannya.
"Yang bersangkutan (Hari Wurianto) akan diperiksa untuk tersangka DS (Dadang Suganda)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa, 13 Oktober 2020.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat empat tersangka. Mereka yakni eks Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, Hery Nurhayat, dua eks anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar, dan Kadar Slamet, serta satu orang swasta bernama Dadang Suganda.
Hery, Tomtom, dan Kadar saat ini sedang menjalani persidangan. Sementara itu, Dadang masih tahap penyidikan. Ia baru ditahan penyidik pada Juni 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019.
Dalam proses pengadaan tanah terkait RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah. Namun, diduga menggunakan makelar, yaitu anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.
Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
Baca juga: Waspadai Cuaca Ekstrem, Jokowi Wanti-wanti Bencana Banjir dan Longsor
Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim terkait penanganan perkara korupsi bansos di Pemkot Bandung. Edi Siswadi memerintahkan Hery Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari nilai jual objek pajak (NJOP) setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.
Diduga, Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi, yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita 64 bidang tanah dan bangunan serta dua mobil milik tersangka Dadang.