Maling Motor Spesialis Kos-kosan Pasrah Ditangkap Polisi

Ilustrasi maling
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVAnews.

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren menangkap pelaku pencurian sepeda motor Senin, 12 Oktober dini hari di sebuah kos-kosan di kawasan Grogol Jakarta Barat. Pelaku tertangkap setelah video rekaman CCTV saat pelaku beraksi menjadi viral di media sosial.

Viral Speedometer Truk Digondol Maling di Rest Area Cibubur, Padahal Cuma Ditinggal 5 Menit

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Mubarak mengatakan, aksi kejadian pencurian motor tersebut terjadi pada Jumat 8 Oktober 2020 sore, di Kos Jelembar Raya III. 

Dalam rekaman, pria berinisial UA (26) beraksi seorang diri. Dalam hitungan detik, pelaku berhasil membawa kabur sebuah sepeda motor matik dari dalam garasi.

Detik-detik Wanita di Cilincing Terseret saat Pertahankan Motornya yang Dicuri Maling

Baca juga: Tak Ikut Demo Omnibus Law, BEM Nusantara Pilih Uji Materi ke MK

Pria asal Sukabumi, Jawa Barat itu ditangkap tanpa perlawanan di kos kawasan Grogol Petamburan oleh petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren.

Komplotan Spesialis Curanmor Itu Akhirnya Ditangkap, Diburu Sampai ke Cianjur

“Rekaman CCTV tersebut menjadi modal polisi mengetahui pelaku yang langsung mengakui perbuatannya begitu diringkus,” ujar Mubarak dikonfirmasi, Senin, 12 Oktober 2020.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapati barang bukti beberapa kunci T dari dalam kamar kos pelaku. 

Mubarak menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku tidak bekerja sendiri meskipun di CCTV tampak tidak demikian. Berdasarkan keterangan pelaku, dia beraksi bersama rekannnya. Satu pelaku lainnya bertugas sebagai yang memantau situasi.

"Pelaku ranmor yang sempat viral kami amankan. Nanti akan kami kembangkan. Dari informasi yang kami dapat, kemungkinan ada rekannya satu lagi," ujarnya.

Selain kunci T, sepeda motor hasil curian juga ikut disita polisi. Hingga kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan mendalam atas kasusnya di Mapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat dan dikenakan pasal 363 KUHP Tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya