Bantu Kabur Napi China, 2 Oknum Pegawai Lapas Tak Langsung Ditahan
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Dua oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang, Banten telah ditetapkan jadi tersangka. Mereka diduga membantu narapidana (napi) asal China bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan kabur. Meski begitu, keduanya tidak ditahan
"Kami tidak lakukan penahanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus, kepada wartawan, Rabu 7 Oktober 2020.
Baca juga: Amankan Demo Omnibus Law, 100 Brimob Polda Sumut Terbang ke Jakarta
Keduanya yang sama-sama berinisial S tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dikenakan kepadanya tidak sampai lima tahun. Karena tidak di atas lima tahun, maka penahanan tidak bisa dilakukan. Ancaman hukuman maksimal terhadap keduanya hanya empat tahun. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 426 KUHP.
"Karena memang (ancaman hukuman) di bawah lima tahun," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan HAM membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi terkait dengan kaburnya seorang narapidana asal China dari Lapas Klas I Tangerang.
Foto: Gorong-gorong yang jadi jalur napi asal china kabur
Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan hingga kini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Pun, Polda Metro Jaya juga sudah membentuk tim guna menangkap Cai Changpan.
"Kami bentuk tim bersama-sama untuk mengejar yang bersangkutan. Tapi, saya tidak bisa melihatkan seperti apa teknis yang dilakukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin, 21 September 2020.
Tim sudah mulai memburu napi yang kabur tersebut. Tim gabungan terdiri dari anggota Polda Metro Jaya, Ditlantas, Polres Tangerang hingga Lapas Tangerang.