Bantu Kabur Napi China, 2 Oknum Pegawai Lapas Tak Langsung Ditahan

Napi asal China yang kabur dari Lapas Tangerang
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Dua oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang, Banten telah ditetapkan jadi tersangka. Mereka diduga membantu narapidana (napi) asal China bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan kabur. Meski begitu, keduanya tidak ditahan

Jaga Kondusivitas, Pramono Ajak Semua Pihak Legowo Terima Hasil Pilkada

"Kami tidak lakukan penahanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus, kepada wartawan, Rabu 7 Oktober 2020.

Baca juga: Amankan Demo Omnibus Law,  100 Brimob Polda Sumut Terbang ke Jakarta

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

Keduanya yang sama-sama berinisial S tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dikenakan kepadanya tidak sampai lima tahun. Karena tidak di atas lima tahun, maka penahanan tidak bisa dilakukan. Ancaman hukuman maksimal terhadap keduanya hanya empat tahun. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 426 KUHP.

"Karena memang (ancaman hukuman) di bawah lima tahun," katanya.

Polisi Ungkap Modus Peminjam Bawa Kabur Duit Anak Usaha KoinWorks

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan HAM membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi terkait dengan kaburnya seorang narapidana asal China dari Lapas Klas I Tangerang.

Napi China kabur lewat gorong-gorong

Foto: Gorong-gorong yang jadi jalur napi asal china kabur

Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan hingga kini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Pun, Polda Metro Jaya juga sudah membentuk tim guna menangkap Cai Changpan.

"Kami bentuk tim bersama-sama untuk mengejar yang bersangkutan. Tapi, saya tidak bisa melihatkan seperti apa teknis yang dilakukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin, 21 September 2020.

Tim sudah mulai memburu napi yang kabur tersebut. Tim gabungan terdiri dari anggota Polda Metro Jaya, Ditlantas, Polres Tangerang hingga Lapas Tangerang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya