Bejat, Oknum Ketua RT di Jambi Perkosa Anak Sendiri dari SD sampai SMA

Ilustrasi korban perkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Sungguh bejat dan aneh perlakuan seorang oknum Ketua RT di Jambi yang tega memperkosa anak kandung sendiri. Bahkan kejadian tak bermoral itu terjadi bertahun-tahun di rumahnya.

Ayah Jadikan Anak Kandungnya Budak Seks Sejak Usia 8 Tahun, Video Aksi Bejatnya Juga Disimpan

Informasi yang dihimpun VIVA, pemerkosaan terhadap korban terjadi sejak kelas lima Sekolah Dasar (SD) sampai ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Oknum Ketua RT itu ditangkap pihak kepolisian setelah ada laporan dari ibu kandung korban.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Bagus Faria, membenarkan ada seorang pria berinisial MA 37 tahun ditangkap karena memperkosa anak sendiri.

Miris! Gadis 11 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Enam Kali, Pelaku Ayah dari Pacar Korban

"Ya benar ada dan sudah ditetapkan jadi tersangka karena memperkosa anaknya sendiri dari kecil sampai beranjak dewasa 19 tahun," ujarnya dikutip Selasa, 6 Oktober 2020

Baca juga: UU Cipta Kerja: Jatah Libur Buruh Cuma 1 Hari dalam Sepekan

Perkosa 2 Putri Kandung selama 3 Tahun, Pria di Surabaya Diringkus Polisi

Bagus menjelaskan, pelaku pemerkosa adalah ketua RT 06, Desa Bernai Luar Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya karena nafsu. Namun, dia kini mengaku sangat menyesal telah menyetubuhi anaknya.

"Pelaku mengaku pertama kali melakukan saat (anak) kelas 5 SD sampai SMA," kata Bagus.

Bagus menyebutkan, saat memperkosa anaknya, pelaku juga mengancam akan membunuh jika kejadian itu diberitahu kepada orang lain. Pengakuan ancaman itu langsung dari pengakuan korban setelah ibu kandungnya melaporkan ke Polres Sarolangun.

"Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam 15 tahun penjara," terangnya.

Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun

Miris! Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

 Sangat miris kelakuan seorang Ayah di Palembang, Sumatera Selatan yang tega mencabuli anak kandungnya berinisial CM (17) selama 9 tahun, pelaku terancam 15 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024