Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Divonis Tiga Tahun Bui

Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah, usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun terhadap terdakwa Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo nonaktif. Saiful dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan gratifikasi sebagaimana Pasal 11 Undang Undang Tipikor. 

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Gede Artana, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin, 5 Oktober 2020. Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. 

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Yang meringankan, terdakwa sudah berumur dan pernah berjasa di Kabupaten Sidoarjo.

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan, dan tidak kooperatif. Barang bukti berupa uang sebesar Rp350 juta yang telah disita saat OTT dirampas dan disetor Negara," kata hakim Tjokorda. 

Baca juga: Fraksi Demokrat Walk Out dalam Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut mengembalikan duit gratifikasi sebesar Rp600 juta subsidair dua tahun kurungan.

Saiful Ilah keberatan dengan putusan tersebut. Ia mengaku tidak pernah menerima uang seperti disebutkan dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tentu (putusan hakim) tidak sesuai dengan harapan kita. Enggak adil. Karena kita tidak terima uang apa yang dikatakan itu. Saya tidak minta-minta juga," katanya usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Abah Ipul, sapaan akrab Saiful Ilah, juga mengaku tidak pernah menyuruh siapa pun untuk meminta uang kepada siapa pun terkait proyek infrastruktur. "Saya tidak pernah menyuruh minta-minta uang, Wallahi, demi Tuhan. Itu adalah dari orang-orang sendiri, rapat-rapat sendiri, terus dinyatakan bahwa saya minta-minta uang banyak," ujarnya. 

Karena merasa tak bersalah, Abah Ipul langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. "Kami sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim. Kita kecewa sekali makanya kita langsung ajukan banding," kata penasihat hukum terdakwa Saiful, Syamsul Huda.

Atas putusan itu, jaksa menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, pihak terdakwa langsung menyatakan banding.

Jaksa sebelumnya mendakwa Saiful Ilah menerima sejumlah uang, di antaranya Rp350 juta, dari dua kontraktor, untuk mengatur beberapa proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo pada 2019. Uang itu diterima terdakwa dari kontraktor berinisial IG di Pendopo Delta Wibowo. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya