Puluhan Orang Reuni Sekolah Pesta Miras dan Ganja di Bogor
- VIVA/Muhammad AR
VIVA – Kepolisian Sektor Ciampea di Bogor, Jawa Barat, menangkap 33 orang yang menggelar reuni sekolah di satu vila di Desa Cibuntu dalam patroli operasi yustisi pendisiplinan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. Polisi menyita puluhan botol miras dan narkoba jenis ganja.
"Kebetulan pada saat kita melakukan patroli, sedikit mencurigakan, banyak motor yang terparkir sehingga kita melakukan pengecekan di Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, di sebuah vila dijadikan tempat pesta reunian," kata Kepala Polsek Ciampea AKP Andri Alam di lokasi, Sabtu malam, 3 Oktober 2020.
Polisi langsung memeriksa vila itu dan mendapati para penyewanya tengah melangsungkan pesta miras. Saat pengeledahan polisi menemukan ganja.
Baca: Imbauan WHO, Masker Efektif Cegah Penularan dan Kematian COVID-19
Polisi akan mendalami pelanggaran yang dilakukan oleh ke-33 orang di lokasi, kemudian berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Bogor untuk temuan barang bukti ganjanya.
Operasi yustisi itu untuk menyosialisasikan 3 M +1 T (mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, memakai masker, dan tidak berkurumun). Yustisi guna untuk memutus mata rantai COVID-19 dan menindak pelangaran peraturan dan undang-undang yang tertuang dalam peraturan Bupati terkait PSBB Pra-AKB, Instruksi Gubernur, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.