Napi Cai Chang Pan Kabur, 5 Sipir Lapas Tangerang Dinonaktifkan

Napi asal China yang kabur dari Lapas Tangerang
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Napi asal China yang berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang yang terjadi beberapa waktu lalu membuat lima orang sipir Lapas tersebut dinonaktifkan dari tugas. Pesakitan yang kabur itu bernama Cai Chang Pan, yang berstatus menunggu eksekusi hukuman mati

Polisi Tangkap Pengacara di Jakpus, Bawa Sabu hingga Senjata Api

Dirjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Rika Aprianti, mengatakan lima petugas Lapas yang dinonaktifkan tersebut diduga kuat membantu aksi pelarian Cai Chang Pan dari Lapas Tangerang pada 14 September 2020 lalu.

“Ya betul (ada lima) yang kita nonaktifkan,” ujar Rika saat dikonfirmasi, Sabtu 3 Oktober 2020.

Polda Sumbar Gagalkan Peredaran Ganja 47 Kilogram, Empat Orang Dicokok

Baca juga: Suami Peragakan Detik-detik Bunuh Istri dan Anaknya di Pontianak

Rika menjelaskan untuk kelima petugas itu dinonaktifkan dan dipindahkan ke kantor wilayah kawasan Banten. 

 Bapak-Anak Kasusnya Sama, Fachri Albar Dapat Narkoba dari Siapa?

“Untuk kelima orang itu kita pindahkan ke kantor wilayah Kemenkumhan Banten,” ujarnya.

Diketahui, Cai Chang Pan melarikan diri pada Senin 14 September 2020 dini hari pukul 02.30 WIB. Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang, Jumadi, mengatakan pihaknya sampai saat ini masih memburu napi kabur itu.

Sebagai informasi, Cai Chang Pan dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 setelah divonis bersalah atas kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, tapi ditolak.

Cai Chang Pan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Dalam putusan pengadilan, total berat sabu tersebut mencapai 135 kilogram. (ren)

Pengadilan Negeri Karimun Vonis tiga terdakwa Hukuman Mati

Selundupkan Sabu 106 Kg, PN Tanjung Balai Karimun Vonis Mati 3 WNA India

Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menjatuhi vonis hukuman mati terhadap tiga Warga Negara Asing (WNA) India

img_title
VIVA.co.id
27 April 2025