Polisi Ancam Penjarakan Pelindung Napi asal China yang Kabur
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Polda Metro Jaya meluruskan soal imbalan Rp100 juta bagi mereka yang membantu menemukan narapidana asal China bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang, Banten.
"Untuk Rp100 juta tidak benar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus, kepada wartawan, Kamis, 1 Oktober 2020.
Baca juga: Tanah Galian untuk Kabur Napi asal China Setara Dua Truk
Yusri mengatakan pihaknya memberikan ultimatum kepada masyarakat yang melindungi Cai dalam pelariannya. Polisi minta agar masyarakat yang melihat Cai segera memberikan informasi kepada polisi.
Dari selebaran DPO yang didapat, nampak ada dua foto wajah Cai dengan berbeda versi dipajang di selebaran DPO tersebut. Di kertas selebaran terdapat nomor telepon pihak Polres Tangerang.
"Betul, jadi sudah dimunculkan DPO ke yang bersangkutan, itu benar. Pasal 223 KUHP, barang siapa dengan sengaja melepaskan atau menolong, melindungi orang yang ditahan atau napi bisa dihukum pidana dua tahun delapan bulan," kata Yusri.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan HAM membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi terkait dengan kaburnya seorang narapidana asal China dari Lapas Klas I Tangerang. Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan hingga kini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Pun, Polda Metro Jaya juga sudah membentuk tim guna menangkap Cai Changpan.
"Kami bentuk tim bersama-sama untuk mengejar yang bersangkutan. Tapi, saya tidak bisa melihatkan seperti apa teknis yang dilakukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin, 21 September 2020.
Tim sudah mulai memburu napi yang kabur tersebut. Tim gabungan terdiri dari anggota Polda Metro Jaya, Ditlantas, Polres Tangerang hingga Lapas Tangerang.