Empat Anak Buah Bos Investasi MeMiles Dibebaskan Juga

Polisi membeberkan barang bukti uang ratusan miliar dan tersangka investasi ilegal Memiles di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya pada Jumat, 10 Januari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan empat terdakwa perkara investasi MeMiles Rp761 miliar, yaitu Fatah Suhanda, Martini Luisa alias dr Eva, Sri Windyaswati alias Wiewied dan Prima Handika. Hakim menilai keempat terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 105 Undang-Undang Perdagangan.

Kelas Menengah Wajib Tahu! Ini 6 Kebiasaan Orang Super Tajir Kelola Keuanganya

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Sutarno dalam sidang yang digelar secara terpisah melalui telekonferensi pada Kamis, 1 Oktober 2020. "Membebaskan terdakwa satu, dua, tiga dan empat dari seluruh dakwaan penuntut umum tersebut. Dan memulihkan hak terdakwa terdakwa satu, dua, tiga dan empat dalam kedudukan kemampuan serta harkat dan martabatnya," kata hakim.

Hakim memerintahkan jaksa agar segera mengeluarkan keempat terdakwa dari tahanan. Tentu saja pihak terdakwa menerima putusan bebas itu. Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun. "Kami masih punya waktu 14 hari sambil melaporkan ke pimpinan dahulu," kata jaksa Sabetania Paembonan.

Dukung Kesejahteraan Buruh, Anindya Bakrie: Kenaikan Upah Seiring Peningkatan Produktivitas

Baca: Polisi Tak Bisa Jerat Keluarga Cendana dalam Kasus Investasi Memiles

Majelis hakim yang diketuai Yohanes Hehamony juga membebaskan bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, dalam perkara yang sama. Direktur Utama PT Kam and Kam, perusahaan yang mengelola investasi MeMiles, itu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan investasi bodong sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.

Prabowo Bakal Groundbreaking Hotel Bintang 5 hingga Restoran Padang di IKN Awal Tahun Depan

Hakim juga memerintahkan jaksa agar segera membebaskan Sanjay dari tahanan. Hakim juga memerintahkan jaksa agar mengembalikan seluruh aset yang telah disita sebagai barang bukti sejak proses penyidikan di kepolisian dan mengembalikannya kepada terdakwa dan anggota MeMiles.

Perkara MeMiles diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Desember 2019. Dalam penyidikan disebutkan, MeMiles adalah investasi berkedok pemasangan iklan dengan aplikasi tertentu, yang menawarkan reward. Polisi menyebut investasi itu telah merekrut 268 orang hanya dalam waktu delapan bulan dan mengumpulkan uang investasi Rp761 miliar.

Kasus itu menyedot perhatian publik karena menyeret nama sejumlah pesohor sebagai anggota. Di antaranya Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, dan anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya. Kasus itu juga memantik kehebohan karena banyaknya uang yang disita dari terdakwa, yaitu Rp150 miliar dan ratusan mobil serta benda berharga lainnya. (ase)

Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara (KIPP IKN)

Penjelasan OIKN soal Heboh Aguan Investasi di IKN Demi Selamatkan Jokowi

OIKN menjelaskan terkait kabar yang menyebut bahwa pendiri Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma (Aguan) berinvestasi di IKN untuk menyelamatkan citra Jokowi.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024