Vandalisme Mushola, Ahli: Depresi Tidak Dapat Dispensasi Hukum
- republika
"Publik kadung skeptis terhadap kerja hukum pada kasus-kasus penganiayaan ulama yang para pelakunya disebut punya gangguan jiwa dan kasusnya stop begitu saja," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Kapolresta Tangerang Ade Ary Syam Indardi mengungkapkan, kasus vandalisme di Mushala Darussalam di Kabupaten Tangerang sudah masuk dalam proses penyidikan. Dalam proses tersebut, pihaknya mendapat keterangan ahli kejiwaan atau psikolog. Ade mengatakan, berdasarkan keterangan psikolog, pelaku S (18) memang mengalami depresi. Namun, Ade mengatakan pihaknya masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut karena tersangka melakukan perbuatan itu secara sadar.
“Psikolog menyimpulkan tersangka depresi, namun proses penyidik tetap berjalan karena kita kumpulkan fakta-fakta dan bukti-bukti bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana dengan sadar dan sengaja,” jelas Ade saat dikonfirmasi, Rabu (30/9).