Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Jerinx, Apa Isinya

Jerinx dengan istrinya, Nora Alexandra
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk menolak eksepsi atau keberatan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum dan terdakwa I Gede Ary Astiana alias Jerinx.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Hal itu disampaikan Tim JPU dalam sidang lanjutan perkara ujaran kebencian melalui elektronik secara online, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 1 Oktober 2020.

Tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum ini dibacakan secara bergantian oleh para jaksa penuntut umum. Menurut Jaksa, pendapat atas eksepsi ini merupakan hak dari penuntut umum untuk menyampaikan pendapat hukum.

Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

“Dalam arti bukan berupa opini atau retorika terhadap alasan yang telah diajukan tim penasihat hukum,” kata salah satu jaksa.

Baca juga: WNA Tewas di Apartemen Essence Darmawangsa, Ada Luka Jeratan di Leher

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Dalam tanggapannya, jaksa mengapresiasi penasihat hukum yang mengakui dan membenarkan jika terdakwa Jerinx telah mengunggah posting-an di Instagram pada 13 Juni 2020.

Adapun kalimat atau caption-nya yakni “saya enggak akan berhenti menyerang kalian, sampai ada penjelasan”. Hal itu ditulis dengan gaya bahasa terdakwa Jerinx yang berlatar belakang musisi Punk Rock.

“Sehingga, memperkuat keyakinan kami tentang pembuktian dari surat dakwaan yang diajukan dalam perkara ini di persidangan,” ujarnya.

Di samping itu, jaksa menilai keberatan tim penasihat hukum terkait kerugian itu memang tidak diatur secara limitatif dalam KUHAP, soal adanya pelarangan tuntutan kerugian oleh karena perkara aquo berkaitan nama baik, kehormatan seseorang yang cenderung menyerang psikologi atau kejiwaan seseorang dalam hal ini dokter.

“Dengan demikian, apabila penuntut umum mencantumkan kerugian yang dialami secara materil maupun immateril, tidak mengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum,” kata jaksa.

Dilanjutkannya, berdasarkan hasil analisis yang telah dibacakan maka dapat disimpulkan bahwa semua alasan keberatan penasihat hukum tidak berdasar. Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini bisa menyatakan menyertakan keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.

Selanjutnya, surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara jelas, cermat dan lengkap serta telah memenuhi syarat formil dan materil, sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Jerinx.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya