Pejabat Aceh yang Ditangkap Usai Pesta Narkoba Sempat Positif Corona
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Aceh Tenggara berinsial R (52) diamankan oleh petugas kepolisian usai pesta narkoba di Kota Medan. Dia ternyata sempat positif terpapar COVID-19.
Namun, R mengaku kepada petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bahwa dia sudah kembali dinyatakan negatif dari virus mematikan itu. Namun, pihak kepolisian tetap melakukan pemeriksaan COVID-19 terhadap R sendiri.
"Namun hasil akhirnya sekarang berdasarkan pengakuan tersangka R sudah negatif COVID-19,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, kepada wartawan di Mako Polrestabes Medan, Rabu 30 September 2020.
Polisi menilai R memberikan pengakuan tidak masuk akal. Diutarakan R, kedatangan dirinya di kota terbesar nomor tiga di Indonesia untuk menjenguk istri Bupati Aceh Tenggara, yang diduga terpapar COVID-19, dan dirawat di salah satu rumah sakit Kota Medan.
“Mereka datang ke Medan dalam rangka menjenguk ibu istri Bupati (Aceh Tenggara) yang sakit jantung dan sakit COVID-19. Ini menurut keterangan mereka,” kata Riko.
Baca juga: Polda Kalbar Segel Kantor Dinas PUPR Terkait Kasus Korupsi Jalan
Selain R, petugas kepolisian juga mengamankan Kepala Bidang (Kabid) Keuangan Pemkab Aceh Tenggara berinisial Z (43), dan staf Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Aceh Tenggara berinisial S (52).
Polisi juga menangkap 3 tersangka lainnya yang juga warga asal Aceh yakni SEP (48), D (40) dan B (52). Sedangkan dua orang wanita yang juga diamankan statusnya saksi.
Laporan masyarakat
Penangkapan tersebut, berdasarkan atas laporan masyarakat terdapat sekelompok orang sedang melakukan pesta narkoba di tempat hiburan malam di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan. Selanjutnya, polisi melakukan penyidikan terkait informasi tersebut.
"Atas informasi tersebut, rekan-rekan dari Satres Narkoba melakukan penyelidikan," tutur Riko.
Ia mengatakan personel kepolisian selanjutnya melakukan pengintaian mulai dari para tersangka masuk ke dalam lokasi hiburan malam di Jalan Imam Bonjol Medan, hingga beranjak keluar.
Polisi tidak mengamankan langsung mereka, terlebih dahulu melakukan pengintai Minggu subuh, 27 September 2020, sekitar Pukul 04.30 WIB. Tepat, di depan hotel di Jalan Darusallam Medan mereka diamankan dan menyita 1 butir pil ekstasi yang di simpan di dalam mobil.
"Tiga tersangka mengaku sebagai PNS, dan lainnya wiraswasta dan supir," tutur perwira melati tiga itu.
Para tersangka kepada petugas kepolisian mengaku bahwa barang haram tersebut, didapatkan dari seorang pengedar narkoba di Kota Medan. Kini, masih dalam pemburuan petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan.
"Mereka membeli ekstasi 6 butir, ada yang memakai 1 butir, ada yang memakai setengah butir, ada yang seperempat, karena mereka memakai narkoba, mereka lupa sisa berapa," jelas Riko.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 Jo 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.