Pesta Narkoba di Medan, 3 Oknum Pejabat Pemkab Aceh Tenggara Ditangkap
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus oknum pejabat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara di sebuah tempat hiburan ternama di Kota Medan, Minggu 27 September 2020. Mereka diamankan karena, kedapatan mengkonsumsi narkoba saat dugem.
Para tersangka diamankan, adalah Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Aceh Tenggara berinsial R (52). Selanjutnya, Kepala Bidang (Kabid) Keuangan Pemkab Aceh Tenggara berinsial Z (43) dan staff Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Aceh Tenggara berinsial S (52).
Polisi juga menangkap 3 tersangka lainnya yang juga warga asal Aceh yakni SEP (48), D (40) dan B (52). Sedangkan dua orang wanita yang juga diamankan statusnya saksi.
Penangkapan tersebut, berdasarkan atas laporan masyarakat terdapat sekelompok orang sedang melakukan pesta narkoba di tempat hiburan malam di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan. Selanjutnya, polisi melakukan penyidikan terkait informasi tersebut.
"Atas informasi tersebut, rekan-rekan dari Satres Narkoba melakukan penyelidikan," ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Mako Polrestabes Medan, Rabu sore, 30 September 2020.
Baca juga: Kapolri: Direktur Narkoba Ayam Sayur Siap-siap Diganti
Ia mengatakan personel kepolisian selanjutnya melakukan surveilance (pengintaian) mulai dari para tersangka masuk ke dalam lokasi hiburan malam di Jalan Imam Bonjol Medan, hingga beranjak keluar.
Polisi tidak mengamankan langsung mereka, terlebih dahulu melakukan pengintai Minggu subuh, 27 September 2020, sekitar Pukul 04.30 WIB. Tepat, di depan hotel di Jalan Darusallam Medan mereka diamankan dan menyita 1 butir pil ekstasi yang di simpan di dalam mobil.
"Tiga tersangka mengaku sebagai PNS, dan lainnya wiraswasta dan supir," tutur perwira melati tiga itu.
Para tersangka kepada petugas kepolisian mengaku bahwa barang haram tersebut, didapatkan dari seorang pengedar narkoba di Kota Medan. Kini, masih dalam pemburuan petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan.
"Mereka membeli ekstasi 6 butir, ada yang memakai 1 butir, ada yang memakai setengah butir, ada yang seperempat, karena mereka memakai narkoba, mereka lupa sisa berapa," jelas Riko.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 Jo 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (ren)