Fakta Baru, Petugas Rapid Test Bandara Cabuli Korban di 2 Tempat

Rekonstruksi kasus pencabulan petugas rapid test di Bandara Soetta
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA –  Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menyebutkan, pihaknya mendapatkan sejumlah fakta baru dalam rekonstruksi kasus penipuan, pemerasan dan pelecehan seksual oleh petugas rapid test, EFY, di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Miris! Balita 2 Tahun Jadi Korban Cabul Bapak Kos, Warganet Geram

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Komisaris Polisi Alexander Yuriko mengatakan, fakta barunya yakni memperkuat dari penyidik bahwa tindak pidana ini memang benar suatu rangkaian.

"Faktanya ini benar-benar satu rangkaian, lalu yang terbarunya, tindak pelecehan tidak hanya di satu tempat bahwa paling tidak tindakan pelecehan tersangka terjadi di dua tempat," katanya, Rabu, 30 September 2020.

Terpopuler: Viral Rombongan Presiden Prabowo, Penampilan Terbaru Rista Juniati, 2 Fotografer Cabul Ditangkap

Baca juga: Eko si Petugas Rapid Test Peragakan Cabuli Wanita di Bandara Soetta

Lanjutnya, pertama adalah di area SMMILE atau Plaza Terminal 3, Bandara Soetta, untuk penumpang berkumpul. Dan juga, di area kedatangan.

Dua Fotografer Cabul Berkedok Casting Model Akhirnya Ditangkap, Pelaku Sembunyikan Kamera di Kamar Korban

"Ada dua lokasi tindak pelecehan seksual, pertama di SMMILE dan dekat eskalator area kedatangan pengunjung antara lantai 1 dan lantai 2 di Terminal 3 Bandara Soetta," ujarnya.

Termasuk tindakan pidana penipuan, tidak hanya berlangsung di area pengambilan rapid test, tetapi juga berlanjut rangkaian kata bohong di tempat pengambilan rapid test.

"Dan untuk penyerahan uang sebesar Rp1,4 juta oleh korban kepada tersangka dilakukan di SMMILE area," ujarnya.

Diketahui tindak pidana itu dilakukan oleh tenaga kesehatan berinisial EFY kepada seorang penumpang berinisial LHI. Atas perbuatannya, EFY disangkakan pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 294 ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 267 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman tertinggi 9 tahun penjara.

JPS terduga pelaku pencabulan saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polres Simalungun)

Biadab! Bocah 7 Tahun Ditarik ke Kebun Sawit di Simalungun Lalu Dicabuli, Pelaku Diringkus

Pelaku berinisial JPS (44) melakukan aksi cabulnya saat korban pulang sekolah. Korban yang sendirian lalu ditarik ke Kebun Sawit kemudian dicabuli.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024