Vandalis Pencoret 'Saya Kafir' di Musala Tangerang Jadi Tersangka
- VIVA/Sherly
VIVA – Polres Kota Tangerang akhirnya menetapkan S (18) sebagai tersangka atas kasus vandalisme yang dilakukan di Musala Darussalam, Perumahan Elok, Gelam, Pasar Kemis, Tangerang.
"Kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas kasus perbuatan corat-coret membuat berbagai tulisan kemudian merobek buku di situ yaitu Alquran dan juga menggunting sajadah," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary di Tangerang, Banten, Rabu, 30 September 2020.
Dalam kasus ini, pelaku disangkakan pasal 156 (a) KUHPidana tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, yang pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca juga: UAS Ulas Cerahnya Masa Depan Penghapal Alquran, Mahfud Sebut Terbukti
Selanjutnya, Kepolisian masih melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan untuk mendalami soal alasan dari tindakan yang diperbuatnya tersebut.
"Kita masih dalami, terutama soal motif, mengingat pelaku juga tinggalnya tidak jauh dari TKP dan kita akan melihat apakah dia betul-betul melakukan perbuatannya itu sendiri atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, pelaku yang diketahui sebagai mahasiswa di salah satu universitas swasta di Jakarta ini diamankan di kediamannya yang masih berada di kawasan setempat. S diamankan pada pukul 19.30 WIB, Selasa, 29 September 2020.
S diketahui melakukan aksi vandalisme itu dengan menuliskan kata kata "Anti-Islam" dan "Saya Kafir".
Tidak hanya itu, dia juga melakukan pengrusakan pada sejumlah barang di rumah ibadah tersebut, yakni merusak sajadah dengan cara digunting hingga Alquran dirobek. (ase)