Dokter Kasus Klinik Aborsi Ilegal Raden Saleh Meninggal Dunia

Polda Metro Jaya membongkar kasus praktik klinik aborsi ilegal
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Tersangka kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat, meninggal dunia. Dia adalah dokter yang melakukan praktik aborsi ilegal di sana, yakni dr. Sarsanto W Sarsono

Prabowo Minta PM India Kirim Dokter Spesialis untuk Mengajar di Kampus Indonesia

"Iya, (dr. Sarsanto) meninggal," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 30 September 2020.

Dia menjelaskan, tersangka meninggal dunia pagi ini. Sarsanto mengembuskan napas sekira pukul 09.00 WIB. Tersangka meregang nyawa di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Kata polisi, Sarsanto memang sudah dirawat di sana selama tiga hari.

IDI Tegaskan Dokter Tak Boleh Jadi Influencer Sampai Promosikan Produk Kesehatan

"Sudah dirawat selama tiga hari," katanya.

Baca Juga: Rekonstruksi Klinik Aborsi Mengerikan Raden Saleh, Janin Biasa Dibakar

Nadin Amizah Kecewa Setelah Konsultasi Dokter Online, Kenapa?

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi lantaran beroperasi tidak sesuai aturan yang berlaku. Kali ini, ada 17 tersangka yang dicokok mulai dari dokter, perawat hingga calo dalam sebuah klinik aborsi.

Meski klinik tersebut resmi, namun melanggar aturan karena membuka jasa aborsi tak sesuai aturan yang berlaku.

"Tanggal 3 Agustus yang lalu berhasil mengamankan 17 tersangka di salah satu klinik di Jalan Kenari, Senen, Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2020.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP, Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan 17 tersangka tersebut dibagi dalam beberapa kelompok dan peran.

"Ada 3 orang dokter, 1 pengelola, bidan dan perawat. Ada juga peran pendukung lainnya yaitu resepsionis, OB (office boy), juru parkir dan juru jemput," kata Calvijn di Jakarta pada Rabu, 19 Agustus 2020.  (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya