Eko si Petugas Rapid Test Cabul Pernah Bawa Kabur Wanita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Petugas pengecekan rapid test virus COVID-19 bernama Eko Firstson alias EFY ternyata juga melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polda Sumatera Utara (Sumut). Tersangka membawa kabur seorang wanita. 

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

"Pernah yang bersangkutan bermasalah di Polda Sumut tahun 2018," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa 29 September 2020.

Baca juga: Petugas Rapid Test Cabul Bandara Soetta Diperiksa Kejiwaannya

Bandara Bima Batalkan Penerbangan karena Abu Vulkanik Erupsi Gunung Lewotobi

Wanita itu berinisial E dan diakui tersangka sebagai istrinya. E diketahui turut diamankan saat polisi mencokok Eko. Tapi, Polda Metro Jaya belum merinci terkait kasus tersebut karena diusut oleh Polda Sumut. Polda Metro Jaya hingga kini masih berkoordinasi dengan Polda Sumut terkait kasus itu.

"Kasus dilaporkan oleh keluarga yang diakui adalah istrinya. Saudari E ini dulu ada laporan melarikan wanita yang sekarang diakui istrinya dan punya seorang anak, ini kami masih dalami semuanya. Kami terus koordinasi dengan Polda Sumut untuk bagaimana tetapi sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di sini," kata Yusri.

DPR Usul Perlu Ada Area Khusus Jemaah Haji dan Umroh di Bandara Soetta

Sebelumnya, lewat media sosial, korban menceritakan kronologi kejadian tersebut dalam akun Twitter @listongs. Pada Minggu, 13 September 2020, dia hendak pergi ke Nias, Sumatera Utara, dari Jakarta. Menurut korban, saat itu dia belum sempat melakukan pengecekan COVID-19, hingga akhirnya memilih untuk melakukan rapid test di bandara.

Setiba di sana, jadwal penerbangan menuju Nias pukul 06.00 WIB dan dia sudah sampai di Terminal 3 pada pukul 04.00 WIB untuk menjalani rapid test.

Dari hasil rapid test itu, dia dinyatakan reaktif. Dalam akun @listongs, perempuan itu pun pasrah mendapatkan hasil tersebut. Ia tidak mempermasalahkan bila penerbangannya harus dibatalkan mengingat keberangkatan menuju Nias bukan hal yang penting.

Namun, saat yang bersamaan, seorang pria – yang merupakan pelaku – datang menghampiri. Pria tersebut pun bertanya soal keinginan perempuan itu menuju Nias, bahkan menawarkan cara dengan mengganti data diri agar tetap bisa melanjutkan penerbangan.

Singkat cerita, @listonngs pun akhirnya mendapatkan surat dan melanjutkan perjalanannya menuju departure gate. Namun, saat hendak masuk ke departure gate, pria tersebut pun mengejarnya dan mengajak ngobrol di tempat yang sepi.

Nyatanya, pria tersebut pun meminta imbalan. Setelah nego, akhirnya yang bersangkutan memberi uang sebesar Rp1,4 juta pada pria tersebut melalui sistem transfer.

Tidak sampai di situ, pria yang akhirnya diketahui berinisial EFY tersebut langsung melakukan tindak pelecehan. Di akun @listongs, diceritakan pria itu mencium dan meraba area dadanya. Ini membuat korban langsung syok dan menangis histeris.

Kasus ini pun langsung viral, khususnya di jagat Twitter. Mengetahui adanya kejadian itu, pihak Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta Tangerang langsung mengusut. (ren)

 

Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun

Miris! Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

 Sangat miris kelakuan seorang Ayah di Palembang, Sumatera Selatan yang tega mencabuli anak kandungnya berinisial CM (17) selama 9 tahun, pelaku terancam 15 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024