Polisi Beberkan Tiga Adegan Cabul Petugas Rapid Test di Bandara Soetta
- VIVA/Sherly
VIVA – Petugas kepolisian memastikan terdapat tiga adegan tindak pelecehan seksual yang dilakukan EFY, pelaku tindak pemerasan, penipuan, dan pelecehan seksual pada seorang calon penumpang usai rapid test di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Hal itu terbukti setelah petugas kepolisian melakukan pengecekan melalui kamera pengawas atau CCTV.
"Kami cek CCTV, pada saat jam dan tanggal yang sama yakni 13 September 2020. Terlihat ada dua orang ini berdekatan, sangat berdekatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin, 28 September 2020.
Baca juga: Detik-detik Eko si Petugas Rapid Test Cabuli dan Peras Penumpang
Di sana, Yusri melanjutkan, terlihat ada tiga adegan pelecehan. Hingga akhirnya pelaku disangkakan dua pasal pencabulan, yakni 294 dan 289 KUHPidana.
"Ada dua pasal dengan ancaman tertinggi 9 tahun penjara," ujarnya.
Yusri menuturkan, pelecehan seksual dilakukan usai tersangka mengelabui atau menipu korban. Penipuan itu dilakukan dengan memberikan hasil rapid test milik korban yang disebutkan reaktif, padahal aslinya nonreaktif.
"Jadi, setelah kita cek berdasarkan data penyelenggara rapid test, yakni PT Kimia Farma, ada 313 orang pada saat itu yang melakukan rapid test dengan hasil nonreaktif. Tapi nyatanya, melihat surat yang keluar, ada 314. Di sana kami lakukan penyelidikan lanjut,” tuturnya.
Setelah diselidiki, nyatanya korban, LHI, terdata memiliki keterangan hasil rapid sebanyak dua kali dan hasilnya nonreaktif.
“Pelaku mengubah data yang pertama yang tadinya nonreaktif menjadi reaktif. Dan hasil pertama yang berhasil diubah itu, diperlihatkan kepada korban. Lalu, setelah ada kesepakatan mengganti data, pelaku ini mengeluarkan hasil rapid test korban dengan nonreaktif," ujarnya.
Hingga akhirnya, pelaku berhasil memeras korban dengan mendapatkan uang senilai Rp1,4 juta, ditambah melakukan tindak pelecehan seksual.
Adanya hal ini, polisi mempersangkakan tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 294 tentang memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pencabulan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Lalu, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan ancaman 4 tahun penjara dan pasal 267 KUHPidana tentang memberikan surat keterangan palsu dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
EFY merupakan tenaga kesehatan yang melakukan pelecehan seksual pada seorang calon penumpang berinisial LHI, usai melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Menurut pengakuan korban melalui akun Twitter-nya @listongs, pelaku mencium dan meraba area dada korban. Tidak hanya itu, dia juga melakukan pemerasan dengan meminta uang senilai Rp1,4 juta untuk pembayaran surat keterangan rapid test.
Dalam kasus tersebut, EFY sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil diamankan pada 25 September 2020 di salah satu indekos bersama dengan seorang wanita yang diakui sebagai istrinya di Sumatera Utara. (art)