Oknum Petugas Rapid Test Cabul Pakai Uang Pemerasan untuk Kabur

Petugas rapid test cabul di Bandara Soetta berhasil ditangkap (tengah, topi merah).
Sumber :
  • Sherly / VIVA.

VIVA – Polda Metro Jaya menyebutkan bila uang hasil dari tindak pemerasan yang dilakukan petugas rapid test cabul, EFY pada korban, LHI, digunakan untuk melarikan diri ke Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara. Uang hasil pemerasan tersebut senilai Rp1,4 juta.

"Uang hasil tindak pemerasan yang didapatkan pelaku dari korban, senilai Rp1,4 juta itu, digunakan untuk biaya transportasi ke Sumatera Utara, di mana pelaku kabur melalui jalur darat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin 28 September 2020.

Kasusnya jadi Kontroversi, Jaksa Minta Hakim Bebaskan Guru Supriyani dari Segala Tuntutan

Baca juga: Detik-detik Eko si Petugas Rapid Test Cabuli dan Peras Penumpang

Tidak hanya itu, uang tersebut pun juga digunakan pelaku untuk membiayai hidupnya dan kedua orang tuanya. "Lalu untuk biaya hidup juga dan ditransfer ke ibunya," ujarnya.

Lanjut Yusri, saat kabur itu, pelaku langsung menonaktifkan handphone dan media sosialnya.

"Dia ini kabur tanggal 18 September 2020, pas viral di media sosial. Di sana dia kabur, dan langsung menonaktifkan semua media sosial dan handphone-nya," ujarnya.

Saat ini EFY berhasil diamankan dan dikenakan pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 294 ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 267 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman tertinggi 9 tahun penjara.

Diketahui, EFY merupakan tenaga kesehatan yang melakukan tindak pemerasan, penipuan dan pelecehan seksual pada seorang calon penumpang berinisial LHI usai melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Dalam kasus tersebut, EFY sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil diamankan pada 25 September 2020 di salah satu indekos bersama dengan seorang wanita yang diakui sebagai istrinya di Sumatera Utara. (ren)

Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Disidang Etik Buntut Dugaan Pemerasan Uang Guru Supriyani
Foto : PNS Cabuli Pelajar SMP (Tengah) Ditahan Polda Jambi

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Yanto alias Rizki Caprianto (39), Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Provinsi Jambi, ditahan Subdit Renakta Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi. Ia terancam 15 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024