Oknum Petugas Rapid Test Cabul Pakai Uang Pemerasan untuk Kabur
- Sherly / VIVA.
VIVA – Polda Metro Jaya menyebutkan bila uang hasil dari tindak pemerasan yang dilakukan petugas rapid test cabul, EFY pada korban, LHI, digunakan untuk melarikan diri ke Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara. Uang hasil pemerasan tersebut senilai Rp1,4 juta.
"Uang hasil tindak pemerasan yang didapatkan pelaku dari korban, senilai Rp1,4 juta itu, digunakan untuk biaya transportasi ke Sumatera Utara, di mana pelaku kabur melalui jalur darat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin 28 September 2020.
Baca juga: Detik-detik Eko si Petugas Rapid Test Cabuli dan Peras Penumpang
Tidak hanya itu, uang tersebut pun juga digunakan pelaku untuk membiayai hidupnya dan kedua orang tuanya. "Lalu untuk biaya hidup juga dan ditransfer ke ibunya," ujarnya.
Lanjut Yusri, saat kabur itu, pelaku langsung menonaktifkan handphone dan media sosialnya.
"Dia ini kabur tanggal 18 September 2020, pas viral di media sosial. Di sana dia kabur, dan langsung menonaktifkan semua media sosial dan handphone-nya," ujarnya.
Saat ini EFY berhasil diamankan dan dikenakan pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 294 ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 267 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman tertinggi 9 tahun penjara.
Diketahui, EFY merupakan tenaga kesehatan yang melakukan tindak pemerasan, penipuan dan pelecehan seksual pada seorang calon penumpang berinisial LHI usai melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Dalam kasus tersebut, EFY sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil diamankan pada 25 September 2020 di salah satu indekos bersama dengan seorang wanita yang diakui sebagai istrinya di Sumatera Utara. (ren)