Pengakuan Petugas Rapid Test Cabul, Baru Sekali Beraksi

Petugas rapid test cabul di Bandara Soetta ditangkap (tengah, topi merah).
Sumber :
  • Sherly / VIVA.

VIVA – Hasil pemeriksaan sementara polisi, petugas pengecekan rapid test COVID-19 bernama Eko Firstson alias EFY yang disebut melecehkan, menipu, dan memeras wanita berinisial LHI, EFY mengklaim baru sekali melakukan aksinya ini.

2 Kali Mangkir, Anggota DPRD Singkawang Ditangkap karena Dugaan Kasus Cabul

"Mengaku baru pertama kali," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho kepada wartawan, Senin 28 September 2020.

Meski begitu, kepolisian tidak mau begitu saja percaya akan klaim pelaku. Untuk itu, petugas akan terus mendalami dugaan korban lain. Polisi akan melakukan penelusuran guna mengungkap apakah ada korban lain, bukan hanya dengan mengandalkan pengakuan pelaku semata. Apabila memang ada masyarakat yang merasa pernah jadi korban pelaku diminta bisa melapor ke polisi.

Bapanas Jamin Anggur Muscat di Indonesia Aman Dikonsumsi

"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan tindak pidana apa pun jangan ragu melaporkan ke Polresta Bandara Soetta," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, tindak pelecehan seksual kembali terjadi. Dugaan pelecehan tersebut dialami oleh seorang wanita yang merupakan calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pelecehan itu didapatnya dari seorang pria yang diduga merupakan petugas pengecekan rapid test di Terminal 3, Bandara Soetta.

Polisi Tangkap Pengajar di Lampung Karena Cabuli 4 Murid Sejak 2023, Begini Modus Operandinya

Korban pun menceritakan kronologi kejadian tersebut dalam akun Twitter @listongs. Pada Minggu, 13 September 2020, dirinya hendak pergi ke Nias, Sumatera Utara dari Jakarta. Dijelaskannya, saat itu dia belum sempat melakukan pengecekan COVID-19, hingga akhirnya memilih untuk melakukan rapid test di bandara.

Di sana, jadwal penerbangannya menuju Nias pukul 06.00 WIB, dan dirinya sudah sampai di Terminal 3 pada pukul 04.00 WIB untuk menjalani rapid test.

Selanjutnya, dalam hasil tes dinyatakan bila dirinya reaktif. Dalam akun @listongs, dirinya pun pasrah mendapatkan hasil tersebut. Ia tidak masalah bila penerbangannya harus dibatalkan, mengingat keberangkatannya menuju Nias bukanlah hal yang penting.

Namun, saat yang bersamaan seorang pria (pelaku tindak dugaan pelecehan) datang menghampiri dirinya. Pria tersebut pun bertanya soal keinginannya menuju Nias bahkan menawarkan cara dengan mengganti data diri agar tetap bisa melanjutkan penerbangan.

Baca juga: Vanuatu Kena 'Tampar' Delegasi RI di Sidang PBB

Singkat cerita, @listonngs pun akhirnya mendapatkan surat dan melanjutkan perjalanannya menuju departure gate. Namun, saat hendak masuk ke departure gate, pria tersebut pun mengejarnya dan mengajak mengobrol di tempat yang sepi.

Nyatanya, pria tersebut pun meminta imbalan. Setelah bernego, akhirnya yang bersangkutan memberi uang sebesar Rp1,4 juta pada pria tersebut melalui sistem transfer.

Tidak sampai di situ, setelahnya pria itu langsung melakukan tindak pelecehan. Di akun @listongs, diceritakan pria itu mencium dan meraba area dadanya. Mendapatkan hal itu membuatnya menangis histeris. 

Kasus ini pun viral khususnya oleh para pengguna Twitter. Adanya kejadian ini, pihak Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang memberikan tanggapan.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan, pihaknya belum menerima laporan secara resmi dari terduga korban.

"Secara resmi belum. Akan tetapi penyelidik Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta tetap bergerak pada tahap penyelidikan, minimal untuk awal kami mohon pemilik akun untuk dapat membuat laporan secara resmi," katanya, Jumat, 18 September 2020.

Untuk tahap awal, kepolisian akan memeriksa CCTV untuk mendapatkan rekaman, apakah kejadian tersebut benar seperti apa yang diceritakan dan viral di media sosial. (art)

Foto : PNS Cabuli Pelajar SMP (Tengah) Ditahan Polda Jambi

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Yanto alias Rizki Caprianto (39), Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Provinsi Jambi, ditahan Subdit Renakta Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi. Ia terancam 15 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024