Belasan Pemuda yang Hendak Balap Mobil Liar di Senayan Ditangkap

Polisi tangkap belasan pemuda yang hendak balap liar di Senayan.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA - Polda Metro Jaya menilang 11 mobil yang hendak melakukan balap liar di Jalan Pemuda, Jakarta Pusat, tepatnya di depan kantor TVRI atau pintu GBK alias Senayan.

15 Tahun Main Game Mobil Balap di Timezone, Christoforus Axel Jadi Juara Dunia

Kesebelas mobil tersebut hendak balapan liar pada Sabtu 26 September 2020 lalu. Mereka hendak balap liar sekitar pukul 01.00 sampai 03.00 WIB pagi. Beruntung, polisi dengan cepat mencegahnya.

"Iya betul, Sat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya telah menilang 11 mobil yang melakukan balapan liar di Jalan Pemuda depan TVRI, Jakarta Pusat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Senin, 28 September 2020.

Bridgestone Gandeng Forza Motorsport Tantang Para Pencinta Game Balap Mobil

Baca juga: Polisi Sisir Wilayah Jaksel Jelang PSBB DKI, Hasilnya Mengejutkan

Sambodo menambahkan, sehari sebelumnya yaitu pada Jumat, 25 September 2020, polisi menilang seorang pemuda berinisial RN yang viral di media sosial karena melakukan balap liar di tempat yang sama. Saat ditangkap, RN mengakui kalau dia adalah sosok pengemudi mobil Honda Brio putih yang viral di medsos.

Butuh Banyak Penerangan, Balapan Formula E Diusulkan Berlangsung Siang

Balapan liar itu dilakukannya pada Kamis, 17 September 2020, dengan beberapa orang lain yang diakuinya tidak saling kenal atau hanya bertemu pada saat balapan saja.

"Dan sampai saat ini identitas mobil dan pengemudi lainnya yang ikut berbalapan dengan saudara RN masih diselidiki oleh pihak kami," katanya.

Selain ditilang, ada pula mobil yang ditahan oleh kepolisian karena pengguna mobil tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraanya. Kata Sambodo, para pemuda ini melanggar Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009. Isi pasal itu terkait dengan balapan kendaraan di jalan umum.

"Barang bukti yang disita dari pelanggar yaitu SIM atau STNK-nya dan ada juga yang disita mobilnya dikarenakan pada saat ditilang tidak dapat menunjukkan STNK-nya. Pasal itu berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf B dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya