Petugas Rapid Test Cabul di Bandara Soetta Ditahan

Petugas rapid test cabul di Bandara Soetta ditangkap (tengah, topi merah).
Sumber :
  • Sherly / VIVA.

VIVA – Pihak Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang resmi melakukan penahanan terhadap EFY, pelaku pemerasan dan dugaan pelecehan seksual pada seorang penumpang usai melakukan rapid test di Terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yuriko mengatakan, penahanan itu dilakukan usai petugas melakukan pemeriksaan terhadap EFY.

"Sesuai dengan hasil pemeriksaan, dan berdasarkan hasil subjektif. Dan kami khawatir yang bersangkutan melarikan diri atau berusahan menghilangkan alat bukti, maka mulai hari ini sampai 20 hari ke depan, resmi ditahan," katanya, Sabtu, 26 September 2020.

Miris! Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Petugas Rapid Test Cabul Kabur Setelah Tahu Cuitan Korbannya Viral

Dalam hal ini pun, pihaknya masih terus akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan untuk mementukan pasal atau tindakan yang dilakukannya.

"Masih akan kami periksa, untuk menentukan pasalnya. Namun, sementara ini kami kenakan pasal pemerasan dan penipuan," ujarnya.

Untuk diketahui, EFY diamankan petugas pada Jumat, 25 September 2020 dini hari di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara.

Pelaku dijemput tim Satreskrim Polres Bandara Seotta di salah satu indekos kawasan setempat yang mana, saat diamankan pelaku tengah bersama dengan teman wanitanya.

"Ya, pelaku diamankan di kos-kosan dan sedang bersama teman wanitanya, yang diakui sebagai istrinya," ungkapnya.

Kejadian dugaan pelecehan seksual itu viral setelah akun Twitter @listongs membagi ceritanya tersebut. Dimana, pada cuitan di akun tersebut, @listongs mendapatkan pelecehan seksual dari seorang pria gang diduga petugas pengecekan rapid test. Disana, pria tersebut mencium dan meraba area dadanya.

Tidak sampai disitu, dijelaskan juga, pria tersebut melakukan pemerasan dengan meminta uang, yang akhirnya diberikan hanya bersangkutan sebesar Rp1,4 juta. Uang tersebut diminta sebagai imbalan, setelah pria itu berhasil menukar hasil pemeriksaan COVID-19. Yang mana sebelumnya, hasil pemeriksaan rapid test adalah reaktif.