Melawan saat Ditangkap, Pelaku Pungli di Sumut Tembak Polisi

Ilustrasi senjata api pistol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

VIVA – Seorang anggota Polri bernama Bripka Rajin Syah Siregar mengalami luka tembak serius di bagian perutnya. Hal itu terjadi saat korban mengamankan pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menjelaskan kronologi kejadian penembakan itu. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 23 September 2020, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban bersama rekannya, Aipda T Sinaga, personel Polsek Kualah Hulu melakukan patroli pungli di sekitar lokasi kejadian.

"Anggota sedang melakukan patroli, karena diduga banyak melakukan pungutan liar. Patroli secara resmi dilaksanakan dan di tengah jalan anggota melihat diduga terjadi pemerasan," kata MP Nainggolan kepada wartawan di Medan, Jumat 25 September 2020.

Masa Kampanye Pilgub Sumut Berakhir, Edy Rahmayadi Turunkan Langsung APK Miliknya

Baca juga: Sempat Menghilang, Petugas Rapid Test Cabul Ditangkap di Toba Sumut

Saat diamankan, pelaku meronta dan mengambil senjata api milik Aipda T Sinaga. Kemudian, senpi meletus dan mengenai bagian perut Bripka Rajin Syah Siregar. Ia dilarikan rumah sakit terdekat dan dirujuk kembali ke RS Bhayangkara, Medan.

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

MP Nainggolan enggan membeberkan identitas pelaku yang diperkirakan berjumlah dua orang. Karena, setelah melakukan penembakan tersebut, pelaku langsung melarikan diri.

"Namun, saat diborgol meronta dan melawan. Bisa juga pelaku merampas pistol anggota," tutur perwira melati dua itu.

Tim gabungan dari Polsek Kualah Hulu dan Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhan Batu tengah mengejar kedua pelaku. MP Nainggolan mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas salah satu pelaku.

"Kemudian, pelaku ini residivis dengan kasus pencurian dengan kekerasan. Saat ini, sedang dilakukan pemburuan para pelaku," ungkap MP Nainggolan. (art)

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024