Dokter Klinik di Percetakan Negara Akan Peragakan Aborsi Ribuan Janin

Polisi bongkar klinik aborsi ilegal di Percetakan Negara.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

VIVA – Sepuluh tersangka kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, akan memeragakan reka ulang adegan alias rekonstruksi praktik ilegal yang mereka lakukan. Sepuluh tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut akan dihadirkan dalam proses rekonstruksi.

Polisi: Satu Napi yang Kabur dari Rutan Salemba Ternyata Gembong Narkoba Murtala

"Sepuluh tersangka akan melakukan rekonstruksi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 25 September 2020.

Baca juga: Klinik Aborsi Ilegal di Percetakan Negara Telah Gugurkan 32 Ribu Janin

Detik-Detik Begal Rampas Tas Isi Uang Rp30 Juta dan Kawasaki Ninja Milik Pria di Cengkareng

Rekonstruksi akan digelar langsung di tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah klinik rumahan di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Dalam rekonstruksi nantinya para tersangka akan memperagakan beragam adegan. Dari mulai tahap perencanaan hingga pascatindakan aborsi.

"Langsung di tempat klinik ilegal itu. Untuk bisa memperjelas lagi dan membuat terang perkara ini karena 10 tersangka tersebut telah dilakukan berita acara pemeriksaan," ujarnya.

Uang Rp2,6 Miliar Disita dari Istri Buronan Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi

Sepuluh orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yaitu LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25). Mereka berperan mulai dari pemilik, dokter hingga petugas kebersihan klinik tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, klinik aborsi ilegal itu diketahui telah mengugurkan 32.760 janin sejak beroperasi dari tahun 2017 lalu.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A. 

Kemudian, juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Kawal Laga Timnas Indonesia vs Jepang, 2.500 Aparat Gabungan Diterjunkan ke GBK

Kepolisian meminta para suporter agar menjaga ketertiban dan keamanan di stadion saat pertandingan berlangsung.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024