Badan Lecet, Pelaku Pemerkosa Anak Angkat Tangan Dicambuk 169 Kali

Pelaku pemerkosa anak dihukum cambuk.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi

VIVA – Pelaku pemerkosa anak di bawah umur, Roni Bin Hasan dihukum 169 kali cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis, 24 September 2020. Dalam menerima hukuman itu Roni terpaksa 'angkat tangan' saat cambuk baru berjalan 52 kali.

Miris! Gadis 11 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Enam Kali, Pelaku Ayah dari Pacar Korban

Pantauan di lokasi, terpidana sempat empat kali terduduk meminta algojo untuk menghentikan cambuk sementara. Ia terduduk, kemudian petugas kesehatan memeriksa kesehatannya. Setelah itu, petugas meminta algojo untuk melanjutkan kembali.

Namun, saat cambuk berjalan 52 kali, Roni merintih kesakitan dan petugas kesehatan langsung melarikan terpidana ke ruang pemeriksaan, untuk dicek kesehatannya.

Perkosa 2 Putri Kandung selama 3 Tahun, Pria di Surabaya Diringkus Polisi

Baca Juga: 51 Nelayan asal Aceh Bebas, Dapat Pengampunan Raja Thailand

Saat diperiksa, Roni mengalami luka lecet akibat rotan yang mendarat di badannya. Terpaksa cambuk dihentikan, kemudian dilanjutkan pada prosesi hukuman cambuk berikutnya.

Psikolog: Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan oleh Anak-anak Tunjukkan Indonesia Krisis Moral

Anggota Publik Safety Center Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, dr Sarah mengatakan, saat diperiksa terpidana mengalami lecet berat. Sehingga sangat membahayakan jika prosesi cambuk tetap dilanjutkan.

“Kalau dilanjutkan bisa berdarah, ini sudah lecet berat, ya sebaiknya ditunda dulu sampai kondisinya membaik,” ujar dr. Sarah yang menangani kesehatan terpidana cambuk.

Sebelumnya, terpidana Roni terbukti bersalah berdasarkan vonis majelis hakim Mahkamah Syariah melanggar Pasal 50 jo Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Atas jerat pidana itu, ia dihukum cambuk sebanyak 175 kali dipotong masa tahanan 6 bulan. Dengan demikian, total ia dicambuk menjadi 169 kali.

Selain Roni, Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga melaksanakan uqubat atau eksekusi cambuk terhadap lima terpidana maisir (berjudi). Kelima terpidana maisir tersebut yakni T Armia bin Alm TM Hasan dan Zulfikar bin M Nur, masing-masing sembilan kali cambuk.

Serta Ikhwani bin Alm M Daud, Muksalmina bin Rasyidin, dan Zainal Mahyal Muslem bin Muslem. Mereka dihukum cambuk masing-masing enam kali. Proses hukuman cambuk itu juga digelar dengan menerapkan protokol kesehatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya