Janda Cantik Jadi Bandar Narkoba

Para pelaku bandar narkoba
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Alasan terhimpit ekonomi, janda dua anak, LN (39), menjadi bandar narkoba. Dia mengedarkan sabu, ekstasi hingga pil happy five di wilayah Jakarta hingga Banten.

Jika Sudah Dipindah ke Filipina, Mary Jane Tak Bisa Masuk Indonesia Seumur Hidup

LN ditangkap Selasa kemarin, 22 September 2020, usai pengedar kecilnya ditangkap di hari yang sama, sekitar pukul 01.30 wib di depan Gerbang Tol (GT) Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

"Kita tangkap hari Selasa kemarin (22 September 2020) sekitar pukul 01.30 wib. Dia (LN) ini kita anggap bandar," kata Kapolres Serang Kabupaten (Serkab), AKBP Mariyono, di kantornya, Kamis, 24 September 2020.

Pemusnahan 400 Gram Sabu dan 210 Butir Ekstasi Hasil Penindakan Bea Cukai dan Polri di Karimun

Awalnya, Polres Serkab menangkap TJ (43) dan AY (40) seorang karyawan swasta yang akan bertransaksi sabu seberat 1,71 gram di Gerbang Tol (GT) Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Kedua pelaku kemudian mengungkap siapa bandarnya yang ternyata LN, seorang janda cantik anak dua. Para pelaku merupakan warga Tambora, Jakarta Barat.

"Paginya tim kami langsung ke Tambora. TJ dan AY di tangkap, dapat barang dari LN, kemudian kami gerebek rumahnya," katanya.

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Baca juga: Belajar Ilmu Ngilang, Dua Remaja di Mentawai Nekat Bongkar Kuburan

Dari kediaman janda berkulit putih dan rambut hitam tergurai itu, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 215 gram, 58 butir ekstasi, dan happy five 77 butir. 

Nyatanya, LN mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar besar bernama Malibu yang masih dalam pengejaran Polres Serkab.

Pihak kepolisian mengaku jika satu gram sabu bisa dikonsumsi lima orang, maka dari 215 gram sabu, bisa digunakan lebih dari seribu orang.

AY dan TJ dikenakan pasal 112 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Kemudian LN dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan atau maksimal seumur hidup. Atau pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara atau denda Rp800 juta," katanya. (ase)

Bea Cukai gagalkan peyelundupan sabu dan ekstasi

Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan Dua Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun mempu menindak ± 429,38 gram methamphetamine dan 200 butir ekstasi serta mengamankan dua orang tersangka.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024