Belajar Ilmu Ngilang, Dua Remaja di Mentawai Nekat Bongkar Kuburan
- U-Report
VIVA – Dua remaja yang masih di bawah umur masing-masing berinisial RS (17 tahun) dan RE (18 tahun) warga Dusun Muntei Kilometer 8, Desa Betu Monga, Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, nekat membongkar sebuah makam lantaran ingin punya ilmu bisa menghilang.
Tujuan membongkar makam oleh keduanya itu yakni, tulang jari kelingking dari jenazah yang kemudian akan digunakan sebagai salah satu syarat menuntut ilmu hitam tersebut. Kini, mereka terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran aksinya terbongkar.
Jajaran Mapolsek Sikakap menerima laporan dari keluarga makam yang dibongkar tersebut. Kedua remaja itu ditangkap Minggu kemarin tanpa perlawanan.
Meski keduanya mengaku belum sempat mengambil bagian tubuh jenazah itu, proses hukum tetap lanjut. Keduanya, dikenai Pasal 53 Jo 363, Jo 406 KUHP percobaan pencurian dan pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Sudah ditangkap. Mereka membongkar makam atas nama Parmenas. Kasus ini terungkap, berdasarkan laporan dari istri almarhum pada Minggu kemarin. Mereka, hendak mencuri tulang jari kelingking dari jenazah itu. Rencananya, jari kelingking itu, akan digunakan sebagai syarat menuntut ilmu hitam,” kata Kapolsek Sikakap AKP Tirto Edhi, Kamis 24 September 2020.
Baca juga: Api Mengamuk di Pasar Cempaka Putih, 20 Mobil Damkar Diterjunkan
Dijelaskan Tirto Edhi, kejadian terungkapnya kasus ini bermula ketika adanya kecurigaan warga setempat terhadap keduanya. Warga pada saat itu, melihat kedua remaja tanggung itu sedang membersihkan cangkul yang digunakan untuk membongkar dan merusak makam tersebut. Saat didesak dengan pertanyaan, keduanya mengakui kalau sudah membongkar makam Parmenas.
“Berdasarkan pengakuan itulah, keduanya kemudian dibawa warga ke polsek. Saat ini, sedang diproses lebih lanjut. Pihak keluarga, tidak terima makam itu dibongkar dan meminta pelaku diproses,” tutur AKP Tirto Edhi. (art)