Tiga Pemerkosa Mahasiswi Secara Bergiliran Terancam 9 Tahun Bui

Ketiga pelaku perkosaan mahasiswi di Makassar
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Kepolisian Sektor Kota Panakkukang Kota Makassar telah menetapkan tiga pelaku perkosaan terhadap seorang mahasiswi di kamar 101 sebuah hotel di wilayah Panakkukang, pada Minggu, 20 September 2020 sebagai tersangka. Ketiga pelaku masing-masing berinisial F, F dan A, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara Selasa, 22 September 2020. 

Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Pelaku Kesal Karena ...

Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dari tujuh orang yang diamankan dalam peristiwa tersebut. Satu di antaranya adalah seorang wanita berinisial SN. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan rekonstruksi dan gelar perkara kasus perkosaan, berikut barang bukti dari korban dan pengakuan ketiga pelaku yang menyetubuhi korban saat dalam kondisi mabuk.

"Adapun pasal yang kami terapkan ini adalah Pasal 286 dan Pasal 289 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Kanit Reskrim Polsekta Panakkukang Makassar, Iptu Iqbal Usman Emba.

Anak 5 Tahun di Jaktim Tewas Setelah Diduga Diperkosa Ayah Kandung, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Ketiga pelaku saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polsek Panakkukang. Berdasarkan kedua pasal itu, ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. 

Baca: Mabuk saat Digilir 3 Pria di Hotel, Korban Dengar Pelaku: Saya Mo Dulu

Korban Pelecehan Seksual Agus Buntung di Lombok Bertambah Jadi 13 Orang

Iptu Iqbal memastikan ketiga tersangka ini adalah pelaku perkosaan terhadap seorang mahasiswi di kamar 101 di sebuah hotel di Panakkukang dan bukan anak di bawah umur. "Semua orang dewasa tidak ada yang di bawah umur. Dari ketujuh orang ini (yang diamankan) mereka memang sudah dewasa semua," ujarnya.

Sementara itu, empat orang lainnya yang diamankan, termasuk seorang wanita (SN), kini sudah dilepaskan. Meskipun awalnya, SN disebut-sebut sebagai orang yang memaksa korban untuk menginap di hotel dan ikut menyuruh para pelaku masuk ke dalam kamar di mana korban tertidur karena mabuk berat.

"Adapun yang empat ini dalam gelar perkara kami tetapkan sebagai saksi. Tentunya kita tunggu hasil penyidikan lebih lanjut lagi apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini," ungkapnya.
 
Sebelumnya, Polsek Panakkukang Makassar menangkap tujuh orang pelaku pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial EAN (23). Mereka diciduk di salah satu hotel, di Jalan Meranti, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, Minggu, 20 September 2020. 

Ketujuh orang yang diamankan itu masing-masing, UF (21), NA (20), IS (23), AF (22), MF (26), IB (25), dan seorang wanita berinisial SN, 21 tahun. 

Berdasarkan pengakuan korban, awalnya dia bersama teman-temannya mengunjungi salah satu tempat hiburan malam di Kota Makassar. Mereka berpesta dengan minum minuman beralkohol, hingga korban mabuk.

Saat mabuk, korban kemudian ditawarkan oleh temannya untuk diantar pulang. Akan tetapi, salah satu teman wanita korban, SN, memaksa korban untuk bersama-sama menginap di hotel. Korban saat itu tidak mampu menolak. Mengingat kondisinya sedang mabuk berat dan pusing.

"Setibanya di kamar hotel, EAN mengaku langsung tidur karena pusing dan sakit kepala. Tapi, masih sempat mendengarkan jika ada berkata ‘Saya mo dulu’. Sehingga, EAN terbangun dan kaget melihat sudah ada pria yang menyetubuhinya," tuturnya. (art)

Laporan: Muhammad Noer/tvOne Makassar

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya