Pengakuan Jambret HP, Setahun Beraksi Demi Traktir Pacar
- VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polsek Kembangan Jakarta Barat meringkus dua orang pencuri HP yang beraksi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat bernama Muhammad Arif (28) dan Rahmat Hidayat (32). Keduanya ditangkap di kawasan Meruya, Kembangan, lantaran kerap melakukan pemerasan terhadap para pekerja bangunan dengan meminta sejumlah uang serta ponsel milik korbannya.
Kapolsek Kembangan, Kompol Imam Irawan mengatakan, modus pelaku mendatangi bangunan yang sedang dikerjakan oleh tukang. Kemudian, pelaku masuk lalu menuduh para korban telah memarahi adiknya.
Baca juga:Â Bos Copet se Jakarta Barat Tewas di Tangan Anak Buah
Korban sempat mengelak dengan tuduhan pelaku dan keduanya merampas hp korban sebagai jaminan dan diminta untuk ikut agar mengklarifikasi ke adiknya.
"Karena pelaku ini tatoan, korban merasa takut. Jadi dia tidak ikut pelaku. Dia berdua mengendarai sepeda motor," ucap dia di Mapolsek Kembangan Selasa 22 September 2020.
Selain melakukan pemerasan terhadap para pekerja bangunan, kedua pelaku dengan perawakan menyeramkan juga kerap beraksi dengan pemalakan dan perampasan Hp yang menyasar korbannya yakni muda mudi yang sedang berpacaran di pinggir jalan kawasan Kembangan Jakarta Barat.
Di sana pelaku mengaku sebagai security, menuduh korban telah mesum dan menyita hp korban. Setelah itu, korban diminta mengambil di pos security untuk dimintai keterangan juga. Sampai di pos security ternyata tidak ada pelaku dan korban melaporkan telah ditipu pelaku.
"Modus ketiga pelaku meminjam hp korban dengan alasan ingin telepon temannya. Tapi ketika dikasih pelaku justru membawa kabur," ujarnya.
Imam melanjutkan, ada sekitar 5 Laporan Polisi di kantornya dengan tersangka pelaku yang ditangkap. Pihaknya di bawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil ditangkap di lokasi terpisah yaitu di Meruya, Kembangan dan Duri Kepa, Kebon Jeruk. "Kami amankan 5 buah hp hasil kejahatan," ujarnya.
Sementara itu, AKP Niko Purba menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan sudah 3 kali masuk bui. Tapi pada awal Tahun 2020 tersangka mendapatkan asimilasi dan bebas.
Bukannya tobat pelaku justru mengulangi perbuatannya lagi dan kini kasus perampasan hp masih terus dikembangkan. "Kemungkinan ada korban lain," ujarnya.
M. Arif salah satu tersangka mengaku sudah 1 tahun lebih menjalankan aksinya. Setiap hari ia bisa mendapatkan kurang lebih 10 hp dan semua modus digunakan sama. "Uangnya buat sehari-hari makan sama cewek saya," ujarnya.