Petugas Rapid Test Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Jadi Tersangka

Ilustrasi rapid test
Sumber :
  • VIVAnews/Irfan

VIVA – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho mengatakan, petugas pengecekan rapid test virus COVID-19 berinisial EFY yang diduga telah melecehkan dan memeras wanita berinisial LHI telah ditetapkan jadi tersangka.

Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang, Manager BUMN di Semarang Dilaporkan ke Polisi

Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan yang dilakukan.

"Betul. Yang bersangkutan telah ditetapkan jadi tersangka," ucap Alexander kepada wartawan, Selasa 22 September 2020.

Oknum Guru Ngaji di Tuban Diduga Cabuli Murid Berkali-kali

Baca: Korban Dugaan Pelecehan Rapid Test di Soetta Resmi Buat Laporan Polisi

Meski begitu, belum dirinci pasal apa yang dikenakan terhadap EFY. Namun, dia menyebut EFY belum ditahan pascaditetapkan jadi tersangka ini.

Bapanas Jamin Anggur Muscat di Indonesia Aman Dikonsumsi

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menambahkan, EFY memeras korban membayar sebesar Rp1,4 juta agar hasil rapid test korban bisa diubah. Hal ini diakui korban sambil menunjukkan bukti transfernya saat diperiksa polisi.

"Ini dugaannya penipuan. Oknum dokter menipu korban dari hasil reaktif menjadi nonreaktif. Jadi dia (oknum dokter) yang mengubahnya dengan syarat membayar Rp1,4 juta. Korban pun menuruti, lalu mentransfer uang yang diminta melalui e-banking. Cerita si korban ya dia mengaku dengan memperlihatkan bukti-bukti," Yusri menambahkan.

Sementara itu, penyidik saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelecehan yang dilakukan EFY. Polisi masih memeriksa saksi dan menunggu hasil pemeriksaan kamera Closed Circuit Television Bandara Soetta rampung.

"(Pelecehan seksual) masih kami dalami dari CCTV yang ada. Kita cross check dari alat bukti yang ada, keterangan saksi-saksi dan keterangan korban sendiri," ucap dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, tindak pelecehan seksual kembali terjadi. Kini, dugaan pelecehan tersebut dialami oleh seorang wanita yang merupakan calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Yang mana, pelecehan itu didapatnya dari seorang pria yang diduga merupakan petugas pengecekan rapid test di Terminal 3, Bandara Soetta.

Korban pun menceritakan kronologi kejadian tersebut dalam akun Twitter @listongs. Di mana, pada Minggu, 13 September 2020, dirinya hendak pergi ke Nias, Sumatera Utara dari Jakarta. Dijelaskannya, saat itu dia belum sempat melakukan pengecekan COVID-19, hingga akhirnya memilih untuk melakukan rapid test di bandara.

Di sana, jadwal penerbangannya menuju Nias pukul 06.00 WIB, dan dirinya sudah sampai di Terminal 3 pada pukul 04.00 WIB untuk menjalani rapid test.

Selanjutnya, dalam hasil rapid, dinyatakan bila dirinya reaktif. Dalam akun @listongs, dirinya pun pasrah mendapatkan hasil tersebut. Ia tidak masalah bila penerbangannya harus dibatalkan, mengingat keberangkatannya menuju Nias, bukanlah hal yang penting.

Namun, saat yang bersamaan seorang pria (pelaku tindak dugaan pelecehan) datang menghampiri dirinya. Pria tersebut pun bertanya soal keinginannya menuju Nias, bahkan menawarkan cara dengan mengganti data diri agar tetap bisa melanjutkan penerbangan.

Singkat cerita, @listonngs pun akhirnya mendapatkan surat dan melanjutkan perjalanannya menuju departure gate. Namun, saat hendak masuk ke departure gate, pria tersebut pun mengejarnya dan mengajak ngobrol di tempat yang sepi.

Nyatanya, pria tersebut pun meminta imbalan, setelah bernego, akhirnya yang bersangkutan memberi uang sebesar Rp1,4 juta pada pria tersebut melalui sistem transfer.

Tidak sampai di situ, setelahnya pria itu langsung melakukan tindak pelecehan. Di akun @listongs, diceritakan pria itu mencium dan meraba area dadanya. Mendapatkan hal itu membuatnya shock, menangis histeris. 

Kasus ini pun viral khususnya oleh para pengguna Twitter. Adanya kejadian ini, pihak Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang memberikan tanggapan.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan, pihaknya belum menerima laporan secara resmi dari terduga korban.

"Secara resmi belum. Akan tetapi penyelidik Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta tetap bergerak pada tahap penyelidikan, minimal untuk awal kami mohon pemilik akun untuk dapat membuat laporan secara resmi," katanya, Jumat, 18 September 2020.

Untuk tahap awal, kepolisian akan memeriksa CCTV untuk mendapatkan rekaman, apakah kejadian tersebut benar seperti apa yang diceritakan dan viral di media sosial. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya