Berkas Sejoli Pemutilasi Rinaldi Disusun, Polisi Tunggu Tes Kejiwaan
- VIVA/Wilibrodus
VIVA – Polisi sudah menyusun berkas pembunuhan sadis terhadap Rinaldi Harley Wismanu. Jasad Rinaldi dimutilasi dengan pasangan tersangka Djumadil Al Fajar dan Laeli Atik Supriyatin.
"Kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan pendalaman untuk kelengkapan kita berkas perkara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 22 September 2020
Yusri menjelaskan baik Djumadil dan Laeli masih dilakukan pemeriksaan kejiwaan guna melengkapi berkas tersebut. Setelah berkas lengkap, penyidik lantas akan melakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
Baca Juga: Rayuan Laeli si Pemutilasi Buat Rinaldi Serahkan PIN ATM-nya
Apabila nanti berkas dinyatakan lengkap, maka keduanya beserta barang bukti yang ada akan diserahkan ke Kejaksaan. Kemudian, setelah itu, kasus pun akan disidangkan.
"Sesuai persangkaan kita pada pasal 340 KUHP kan pembunuhan berencana maksimalnya adalah hukuman mati," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menemukan jasad Rinaldi yang jadi korban pembunuhan sadis dengan cara dimutilasi. Jasad korban ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu sore, 16 September 2020.
Tak lama kemudian, polisi pun menangkap sepasang kekasih yang jadi pelaku yaitu Djumadil (26) dan Laeli (27). Rinaldi dimutilasi memakai golok dan gergaji.
Motif dua pelaku lantaran ingin menguasai harta Rinaldi. Melalui rayuan salah seorang tersangka, Laeli, harta korban senilai Rp97 juta di rekening tabungan dikuras dua pelaku. (ren)