Doni, Anggota DPRD Palembang Bandar Narkoba Terancam Bui Seumur Hidup

Doni, anggota DPRD Palembang otak jaringan sabu di Palembang
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang bandar narkoba beserta kurir di Palembang, Sumatera Selatan. Penangkapan yang dilakukan petugas ini melibatkan seorang wakil rakyat yang menjadi otak dari bisnis narkoba tersebut.

Bea Cukai dan BNN Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika

Penangkapan ini berlangsung di sebuah Ruko Laundry Eastern di Jalan Riau Kecamatan Ilir Barat I, kawasan Puncak Sekuning, Kecamatan Kemuning Palembang, Selasa, 22 September 2020, tadi pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca: Ditangkap Bawa Sabu 10 Kg, Ini Peran Oknum Anggota DPRD Palembang

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 4,4 Kg Sabu di Bandara Soekarno-Hatta

Dari penggerebekan, petugas BNN dikabarkan mengamankan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir dan 10 kilogram sabu-sabu yang dibawa menggunakan kardus.

Sementara itu, enam orang diamankan yaitu terdiri atas dua perempuan dan empat laki-laki, D, JK, W, A, YS, dan YT. Satu di antaranya merupakan anggota DPRD Palembang dari Fraksi Golkar, Doni, yang juga sebagai pemilik ruko.

Polisi Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu yang Diduga Akan Disebar untuk Malam Tahun Baru

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Heri Istu, mengatakan, pelaku tersebut ada kaitannya dengan jaringan bus Pelangi yang ditangkap beberapa waktu lalu di kawasan Musi II Palembang.

"Tersangka ini sudah lama menjadi target operasi kita, sekitar lebih dari satu tahun ketika saya masih di BNN pusat," kata Kombes Pol Heri Istu.

Heri menyebutkan, oknum anggota DPRD Palembang tersebut berperan sebagai otak dalam mengatur peredaran narkoba dalam jaringan besar antarprovinsi.

"Oknum anggota dewan itu merupakan bandar, jaringan Aceh-Palembang kaitannya dengan bus Pelangi yang dulu turun di Palembang beberapa kilo. Ada yang menjadi kurir dan menjual narkoba ini," terangnya.

Aparat BNN juga mengamankan sebelas bungkus yang berisikan narkoba jenis sabu, di mana setiap bungkusnya diperkirakan beratnya mencapai satu kilogram. "Atas ulahnya mereka diancam pasal 114 jo 112 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya