Rayuan Laeli si Pemutilasi Buat Rinaldi Serahkan PIN ATM-nya

Rekonstruksi mutilasi di Apartemen Mansion Pasar Baru
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pasangan pembunuh dan pemutilasi Rinaldi Harley Wismanu, yaitu Djumadil Al Fajar dan Laeli Atik Supriyatin menguras uang korban hingga Rp97 juta. Mereka mengurasnya dengan cara menarik uang korban yang ada di rekening tabungannya. 

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Pelaku ternyata mendapatkan PIN kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban. Lalu, bagaimana cara mereka dapat PIN ATM korban? 

Korban menyerahkannya ke tersangka Laeli saat bertemu di Apartemen Mansion Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Lokasi tersebut jadi tempat korban dihabisi.

Anggota DPRD Partai Demokrat Diduga Selingkuh, Pengakuan Mengejutkan Pembunuh Wanita tanpa Kepala

"Tersangka ambil harta pakai (kartu) ATM (korban)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kepada wartawan, Selasa, 22 September 2020.

Baca Juga: Laeli dan Rinaldi Korban Mutilasi Sudah Kenal Setahun Lalu

Pengakuan Mengejutkan Fauzan si Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru

Usut punya usut, ternyata korban bisa sampai menyerahkan PIN ATM-nya karena termakan rayuan tersangka Laeli. Tanpa curiga lantas korban memberikannya ke Laeli. 

Uang tersebut lantas digunakan mereka untuk membeli sepeda motor hingga emas batangan. Mereka juga memakai uangnya untuk menyewa rumah yang sedianya dijadikan tempat mengubur jasad korban di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"(Dengan) rayuan dari saudara L (kemudian PIN ATM Rinaldi berhasil didapatkan)," ujarnya.

Polisi menemukan Rinaldi yang jadi korban pembunuhan sadis dengan dimutilasi jadi 11 bagian. Jasad korban ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu sore, 16 September 2020. 

Tak lama, polisi pun menangkap kedua pelaku yakni pasangan kekasih Djumadil (26) dan Laeli (27).

Rinaldi dimutilasi memakai golok dan gergaji. Adapun motifnya lantaran kedua pelaku ingin menguasai harta korban. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya