Bawa 10 Kilogram Sabu, Oknum Anggota DPRD Palembang Ditangkap
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BNN Provinsi Sumatera Selatan, menangkap seorang oknum anggota DPRD Palembang berinisial DD. Dia diciduk petugas karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Informasi yang dihimpun, penangkapan ini berlangsung di sebuah Ruko Laundry Eastern di Jalan Riau Kecamatan Ilir Barat I, kawasan Puncak Sekuning, Kecamatan Kemuning Palembang, Selasa, 22 September 2020, sekitar pukul 08.00 WIB.
Baca juga:Â Dokter asal Iran Ketangkap Beli Sabu di Gang Boncos
Dari penggerebekan, petugas BNN dikabarkan mengamankan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir dan 10 kilogram sabu-sabu yang dibawa menggunakan kardus.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Heri Istu, mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan langsung tim dari Jakarta. Sementara itu, pihaknya hanya mem-back up.
"Penggerebekan ini dari BNN pusat. Ini merupakan target lama saya pada saat saya masih di BNN dulu. Pelaku ini sangat licin," kata Heri.
Selain oknum anggota DPRD Palembang, petugas BNN diketahui turut mengamankan empat tersangka lainnya dari dalam ruko yang dijadikan tempat usaha pencucian pakaian tersebut. Saat ini, kelima orang tersebut telah diamankan ke BNN Provinsi Sumatera Selatan.