Mayat Pria Dikira Korban Begal, Terkuak Faktanya karena Sepeda Motor
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Kepolisian Resor Pasuruan menangkap tiga tersangka pembunuhan berlatar masalah asmara, KB alias P (35 tahun), SKK alias C (25), dan MM alias C (34), di tempat persembunyian mereka di Kabupaten Banyuwangi pada Senin, 14 September 2020. Mereka disangka membunuh ARF, laki-laki yang dituduh menyelingkuhi salah satu tersangka, di Desa Sukoreno, Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Peristiwa pembunuhan itu bermula dari ditemukannya mayat laki-laki bersimbah darah di kawasan hutan di Desa Sukoreno, Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis malam, 3 September 2020. Semula, mayat yang belakangan diketahui berinisial ARF itu dikira korban pembegalan alias pencurian disertai kekerasan. Apalagi, sepeda motor korban raib dibawa oleh pelaku.
Polisi segera menyelidiki. Titik terang kasus mulai terungkap ketika saksi berinisial IUM alias YAK buka suara bahwa tersangka KB meminjam sepeda motornya untuk dipakai mengintai pertemuan istrinya, tersangka SKK dengan korban, ARF. Dalam pemeriksaan diketahui, KB menuju lokasi eksekusi bersama tersangka MM alias C.
Baca: Kisah Laeli Atik, Jadi Pelakor Sebelum Mutilasi Rinaldi
“Motifnya berbasis pada adanya hubungan antara ARF (korban) dengan tersangka SKK, yang kemudian tersangka KB cemburu dengan korban. [dasar kecemburuan] didapat (tersangka KB) dari salah satu media sosial messenger-nya, FB,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Selasa, 22 September.
Tersangka KB kemudian meminta istrinya, SKK, untuk memancing korban melalui pesan di Facebook untuk bertemu. Pertemuan pun disepakati pada Kamis malam, 3 September. Belum juga sampai di lokasi pertemuan, tersangka KB bersama MM mengadang korban di tengah hutan di Desa Sukoreno. Tersangka langsung menyerang korban dengan senjata tajam serupa pedang samurai.
Sabetan pertama mengenai helm korban. Korban mencoba melawan dengan menangkis hingga tangannya terluka. Korban lantas berusaha kabur namun terkena sabetan lagi di bagian kaki. Korban pun roboh. Tersangka kembali menyabetkan senjatanya ke kepala korban sebanyak tujuh kali dan akhirnya meninggal dunia. “Korban meninggal dunia terkena sabetan di kepala sebanyak tujuh kali,” ujar Trunoyudo.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subsidair 380 Lebih Subsidair 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Pasal 340 KUHP adalah pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. “Tapi tentu saja putusannya tergantung di pengadilan nanti,” katanya. (ase)