Hasil Visum: Briptu DY Terbukti Setubuhi Bocah 15 Tahun saat Razia

Kapolresta Pontianak Kota Komisaris Besar Polisi Komarudin
Sumber :
  • VIVAnews/ Ngadri (Pontianak)

VIVA – Briptu DY, anggota polisi satuan lalu lintas di Polres Pontianak, Kalimantan Barat resmi menjadi tersangka. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur saat merazia kendaraan. Penetapan tersangka tersebut setelah hasil visum keluar dari dokter.

Miris! Gadis 11 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Enam Kali, Pelaku Ayah dari Pacar Korban

"Status DY saat ini sudah menjadi tersangka, karena dari hasil visum dari dokter telah terjadi persetubuhan," ujar
Kapolresta Pontianak, Kalimantan Barat Kombes Pol Komarudin kepada VIVA, Senin 21 September 2020.

Komarudin menjelaskan, penetapan tersangka terhadap DY berdasarkan hasil visum dari dokter yang memeriksa bahwa memang benar telah terjadi persetubuhan.

Strategi Kemenhub Agar Kecelakaan di Tol Cipularang Tak Terulang

Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Rapid Test di Soetta Khawatir ke Jakarta

"Kami sudah menerima hasil visum tersebut dan dari keterangan visum memang benar telah terjadi persetubuhan itu,"kata Komarudin.

Detik-detik Siswi SMP Alami Pelecehan di Atas Motor, Pelaku Nyelonong Tanpa Rasa Bersalah

Lebih lanjut, kata dia, bahwa pelaku di akan di kenakan pasal 76 huruf D Undang-Undang 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak juncto pasal 81 ayat 2 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum anggota Satuan Lalu lintas Polresta Pontianak berinisial Briptu DY dilaporkan ke Propam karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa, 15 September 2020. 

Suryadi perwakilan dari pihak keluarga membenarkan, keponakannya yang bernama S telah diperlakukan tidak senonoh oleh oknum anggota polisi yang bertugas di satuan Lalu lintas Polresta Pontianak yang berinisial DY di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak.

"Kejadian tersebut berawal keponakan saya ditilang karena temannya yang digonceng menggunakan motor tidak menggunakan helm standar dan tidak menggunakan masker di simpang jalan Imam Bonjol. Atas kejadian tersebut pihak keluarga sudah melaporkan oknum tersebut ke Sipropam," kata Suryadi VIVA.

Dugaan pelecehan asusila itu terjadi ketika DY memberikan surat tilang namun korban menolak, lalu diminta untuk membayar uang Rp250 ribu sebagai penolakan tilang. Korban pun menyanggupi dan meminta untuk diantarkan ke rumah keluarganya untuk meminta uang sebagai bayar biaya tilang.

"Namun korban bukanya diantarkan ke rumah keluarga, malah dibawa ke sebuah hotel. Dan di dalam hotel tersebut korban diperlakukan tidak senonoh oleh oknum polisi," kata Suryadi.

Lebih lanjut, kata dia, korban masih berumur 15 tahun, duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Korban saat ini mengaku trauma dan tidak mau keluar rumah. Korban terlihat diam, kadang menangis dan tidak mau bergaul dengan teman-temanya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya