Serang Polisi Pakai Parang, Bandar dan Kurir Narkoba Ditembak Mati
- Nur Faishal/VIVA
VIVA – Tiada ampun. Itulah kata tepat yang dipakai aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dalam menangani tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Bukan hanya menangkap, ancaman tembak mati diterapkan jika ada tersangka yang melawan saat akan ditangkap. Seperti yang terjadi pada Senin dini hari, 21 September 2020.
Aparat Satreskoba Polrestabes Surabaya menembak mati dua penjual narkotika jenis sabu-sabu, yakni seorang kurir berinisial NK (41 tahun), warga Jawa Timur. Kemudian, seorang bandar berinisial R (22), warga Palembang, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Tenang Memutilasi Rinaldi, Polisi: Tersangka Tak Terlihat Sakit Jiwa
Kepala Satreskoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Memo Ardian menjelaskan, salah satu tersangka adalah atasan dari tersangka FR (32), yang ditembak mati pekan sebelumnya. Atasan itu merupakan bawahan langsung dari tersangka AU, bandar besar dalam jaringan itu yang kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang alias buronan.
Dalam pengembangan, NK dan R terendus menginap di sebuah hotel kawasan Surabaya Utara. Dilakukanlah penggerebekan dan keduanya ditangkap.
Polisi kemudian meminta tersangka agar mengambil barang bukti narkotika yang disimpan di dalam tas. "Saat tersangka akan mengambil paket tas berisi sabu, ternyata terdapat sebilah parang dan melakukan penyerangan," kata Memo.
Satu anggota mengalami luka di bagian lengan sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam oleh tersangka. Karena membahayakan, petugas kemudian melesatkan tembakan ke tubuh kedua tersangka. Polisi coba menolong dan membawa lari kedua tersangka ke rumah sakit.
"Namun sangat disayangkan, keduanya meninggal saat dalam perjalanan," ujar Memo.
Selain menembak mati dua tersangka, di lokasi, polisi juga menyita barang bukti senjata tajam jenis parang. Kemudian, tas ransel gunung berwarna biru, beserta isinya 20 bungkus yang diduga berisi sabu-sabu. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. (art)