Sejoli Pemutilasi Rinaldi Sempat Tidur dengan Potongan Jasad Korban

Rekonstruksi Mutilasi di Apartemen Mansion Pasar Baru
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polisi mengumumkan hasil pemeriksaan terbaru kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan korban seorang pemuda bernama Rinaldi Harley Wismanu. Terungkap fakta bahwa sejoli tersangka pemutilasi, Laeli Atik Supriyatin (27 tahun) dan Djumadil Al Fajri (26 tahun), sempat tidur menginap semalam dengan potongan jenazah Rinaldi.

Terpopuler: Wamendikti Stella Christie Ramai Dihujat, Batal Gugat ke MK RK-Suswono Terima Kalah

“Setelah kita rekontruksi, tanggal 9 (September) dieksekusi, ditinggalkan dulu tiga hari di situ. Dia perpanjang lagi di penginapan di Pasar Baru. Sampai eksekusi tanggal 12. Nah, 12 itu cuma badannya di tengah dan tangan masukin ke koper langsung diantar ke Kalibata,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu, 20 September 2020.

Laeli dan Fajri, katanya, kembali lagi ke Apartemen Mansion Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada 13 September, untuk mengambil potongan tubuh Rinaldi. Tapi mereka malah kelelahan sehingga tidur dahulu.

Pengakuan Mengerikan Fauzan ‘Tukang Jagal’: Ngadu ke Istri Habis Mutilasi Mantan Istri Sirinya

Baca: Pemutilasi Sadis Apartemen Kalibata City Ternyata Pemuja Bangsa Viking

“Besok tanggal 13 baru yang atas lagi. Bahkan sempat menginap di situ satu malam bersama-sama dengan jenazahnya. Alasannya kecapean, ketiduran. Kan udah waktu rekonstruksi,” ujarnya.

Fauzan Fahmi 'Tukang Jagal' Peragakan Detik-detik Mutilasi Wanita Tanpa Kepala

Menurutnya, penyidik sudah melakukan rekonstruksi dengan menampilkan 37 adegan oleh pelaku di 13 lokasi. Tujuannya untuk mengetahui fakta-fakta dalam kasus itu dan ada temuan-temuan baru, di antaranya sejoli itu belajar mutilasi melalui video Youtube.

Lokasi penemuan mayat perempuan tanpa kepala di Pelabuhan Muara Baru.

Deretan Kasus Pembunuhan pada 2024, dari Wanita Dimutilasi hingga Satu Keluarga Tewas

Korban pembunuhan ada yang masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024