Polisi Sebut Laeli dan Djumadil Tak Gila

Rekonstruksi Mutilasi di Apartemen Mansion Pasar Baru
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat, menyebut sejauh ini pasangan Laeli Atik Supriyatin dan Djumadil Al Fajar yang membunuh dan memutilasi Rinaldi Harley Wismanu tidak mengalami masalah kejiwaan.

Deretan Kasus Pembunuhan pada 2024, dari Wanita Dimutilasi hingga Satu Keluarga Tewas

"Hasil pemeriksaan selama ini tidak ada masalah dengan jiwanya," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 19 September 2020.

Baca juga: Pemutilasi Sadis Apartemen Kalibata City Ternyata Pemuja Bangsa Viking

Terpopuler: Wamendikti Stella Christie Ramai Dihujat, Batal Gugat ke MK RK-Suswono Terima Kalah

Tubagus menyampaikan selama dilakukan pemeriksaan keduanya tidak menunjukkan sikap yang aneh. Untuk itu tidak ada dugaan keduanya gila.

Meski begitu, pemeriksaan kejiawaan keduanya tetap akan dilakukan. Hal itu dilakukan untuk mencari tahu motivasi keduanya membunuh dan memutilasi korban (Rinaldi).

Pengakuan Mengerikan Fauzan ‘Tukang Jagal’: Ngadu ke Istri Habis Mutilasi Mantan Istri Sirinya

Tes kejiwaan tersebut tidak akan terlalu banyak berpengaruh terhadap penerapan pasal pada keduanya. Di mana diketahui keduanya dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 365 KUHP.

Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

"Kami ingin melihat lebih jauh kepada aspek hukum. Apa yang mendorong keduanya melakukan hal itu. Jadi itu (tes kejiawaan) hanya untuk pendalaman saja kenapa orang melakukan tindakan itu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menemukan sosok mayat laki-laki diduga menjadi korban mutilasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu sore, 16 September 2020. Tak lama, polisi pun menangkap kedua pelaku yakni pasangan kekasih Djumadil (26) dan Laeli (27).

Tubuh korban dimutilasi pakai golok dan gergaji hingga menjadi 11 bagian. Adapun motifnya lantaran kedua pelaku ingin menguasai harta korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya