Polisi Sebut Laeli dan Djumadil Tak Gila

Rekonstruksi Mutilasi di Apartemen Mansion Pasar Baru
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat, menyebut sejauh ini pasangan Laeli Atik Supriyatin dan Djumadil Al Fajar yang membunuh dan memutilasi Rinaldi Harley Wismanu tidak mengalami masalah kejiwaan.

Jasad Wanita Tanpa Kepala Dibawa Keliling Bandara Soetta, Dibilang Pelaku Bingkisan Ikan Tuna

"Hasil pemeriksaan selama ini tidak ada masalah dengan jiwanya," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 19 September 2020.

Baca juga: Pemutilasi Sadis Apartemen Kalibata City Ternyata Pemuja Bangsa Viking

Sebelum Bunuh dan Mutilasi Korban, Fauzan Sempat Ajak Berhubungan Badan di Hotel

Tubagus menyampaikan selama dilakukan pemeriksaan keduanya tidak menunjukkan sikap yang aneh. Untuk itu tidak ada dugaan keduanya gila.

Meski begitu, pemeriksaan kejiawaan keduanya tetap akan dilakukan. Hal itu dilakukan untuk mencari tahu motivasi keduanya membunuh dan memutilasi korban (Rinaldi).

Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Nyabu Dulu Sebelum Eksekusi Korban, Ini Buktinya

Tes kejiwaan tersebut tidak akan terlalu banyak berpengaruh terhadap penerapan pasal pada keduanya. Di mana diketahui keduanya dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 365 KUHP.

Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

"Kami ingin melihat lebih jauh kepada aspek hukum. Apa yang mendorong keduanya melakukan hal itu. Jadi itu (tes kejiawaan) hanya untuk pendalaman saja kenapa orang melakukan tindakan itu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menemukan sosok mayat laki-laki diduga menjadi korban mutilasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu sore, 16 September 2020. Tak lama, polisi pun menangkap kedua pelaku yakni pasangan kekasih Djumadil (26) dan Laeli (27).

Tubuh korban dimutilasi pakai golok dan gergaji hingga menjadi 11 bagian. Adapun motifnya lantaran kedua pelaku ingin menguasai harta korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya