Pemutilasi Rinaldi Dulu Aktivis, Menulis tentang Cinta dan Tuhan

Rekonstruksi Mutilasi di Apartemen Mansion Pasar Baru
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi di Kalibata City, Laeli Atik Supriyatin, ternyata seorang aktivis saat berkuliah di Universitas Indonesia (UI). Bahkan, dia pernah menjadi semacam koordinator pemira sewaktu berkuliah di FMIPA. Tak hanya itu, Laeli juga doyan menulis dan hal itu dia wujudkan lewat blognya.

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

Sejumlah tulisan Laeli yang tertuang di blog pribadinya https://laeliatik.wordpress.com/author/laeliatik/ bahkan masih dapat dinikmati untuk dibaca sampai hari ini. Judulnya antara lain “Berbicara Cinta”, “Cara Tuhan Menyapa Manusia” serta “Bangsa Viking dan Optimisme Gue”. 

Hingga kini, Jumat, 18 September 2020, tulisan-tulisan Laeli Atik yang diunggah sejak Januari 2016 hingga 2018 itu masih dapat diakses dan dibaca.

5 Fakta Menarik di Balik Pengungkapan Kasus Prostitusi di Apartemen Depok

Laeli dan kekasihnya ditangkap polisi di Perumahan Permata Cimanggis, Depok pada Rabu, 16 September 2020. Mereka diduga membunuh korban, Rinaldi Harley Wismanu, di salah satu apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada 9 September 2020. 

Baca juga: 4 Kota di Indonesia Penyumbang Kematian Terbanyak akibat COVID-19

Prostitusi Online di Apartemen Depok Terkuak, Dugaan Keterlibatan Pejabat Bakal Dibongkar

Awal mulanya, korban mengenal Laeli dari aplikasi kencan Tinder. Setelah melakukan komunikasi daring, keduanya sepakat bertemu di apartemen kawasan Pasar Baru yang disewa selama enam hari, dari 7 hingga 12 september 2020.

Saat Rinaldi dan Laeli masuk ke apartemen tersebut pada 9 September 2020, tersangka 
Djumadil Al Fajri ternyata sudah berada di dalam dan bersembunyi di kamar mandi. Usai Rinaldi dan Laeli berhubungan badan, Fajri memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan batu. Dia juga menusuk Rinaldi sebanyak tujuh kali.

Mutilasi dilakukan setelah kedua tersangka belanja golok dan gergaji. Mereka memotong korban menjadi 11 bagian dan disimpan dalam kantong kresek. Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam koper dan ransel. 

Para tersangka lantas memindahkan potongan tubuh korban ke Apartemen Kalibata City menggunakan taksi online. Uang korban dalam rekening kemudian dikuras oleh kedua tersangka.

Polisi menjerat kedua tersangka pembunuhan dan mutilasi Kalibata City itu dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Keduanya terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya