Datangi Apartemen Mansion, Sejoli Rekonstruksi Habisi Nyawa Rinaldi

Rekonstruksi Mutilasi di Apartemen Mansion Pasar Baru
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Dua tersangka mutilasi yang menewaskan Rinaldi Harley Wismanu tiba di Pasar Baru Mansion untuk melakukan rekonstruksi. Tampak kedua tersangka ini dikawal ketat oleh aparat kepolisian saat memasuki kompleks Pasar Baru Mansion, pada pukul 16.00 WIB. 

Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

Baca Juga: Pelaku Mutilasi Kuras Uang Rinaldi Rp97 Juta untuk Belanja Ini

Berdasarkan pantauan di lokasi, kedua tersangka yang mengenakan pakaian tahanan ini berjalan tertunduk sambil didampingi oleh tujuh orang anggota kepolisian dari Satuan Brimob Polda Metro Jaya. Tampak terlihat, tersangka DAF duduk di kursi roda memasuki area apartemen. Sementara, tersangka LAS berjalan mengikuti DAF dari belakang.

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

Tersangka DAF terpaksa harus duduk di kursi roda karena ia mengalami luka tembak di kedua kakinya. Luka tembak ini terlihat di betis DAF. Kedua luka tembak ini tampak dibalut dengan kain kasa. 

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jean Kelvin Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka ini akan didampingi oleh tiga tim saat melakukan rekonstruksi kasus mutilasi ini.

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

"Kami akan ke atas untuk melakukan eksekusi. Saya minta ini berjalan tertib sehingga cepat selesai. Ketiga tim yang mendampingi tersangka ini adalah Tim Identifikasi, Tim Penyidik, dan perwakilan tim yang akan mengawasi kedua tersangka," kata Jean saat apel persiapan rekonstruksi, di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, Jumat, 18 September 2020. 

Ia melanjutkan, masing-masing tim yang akan mendampingi tersangka dalam rekonstruksi tersebut dipimpin oleh masing-masing kepala unit (kanit). 

Sampai berita ini ditulis, proses rekonstruksi sementara berlangsung di Apartemen Pasar Baru Mansion. Ketiga tim yang mendampingi kedua tersangka juga dibatasi jumlahnya. 

Hal ini dilakukan agar proses rekonstruksi kasus mutilasi ini berlangsung dengan tertib dan protokol pencegahan COVID-19 tetap dilaksanakan. Awak media yang ikut ke dalam lokasi rekonstruksi juga dibatasi. 
 

Foto ilustrasi mutilasi

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kabar terbaru dari kasus ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) telah diadili atas perbuatannya memutilasi keponakannya berinisial TAM (8) di Kabupaten Bolaang 

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024