Kapolda: Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata City Dua Orang

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Nana Sudjana.
Sumber :
  • VIVAnews/Bayu Nugraha

VIVA – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana menyebut pelaku mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32 tahun) berjumlah dua orang. Diketahui mereka adalah sepasang kekasih.

Anggota DPRD Partai Demokrat Diduga Selingkuh, Pengakuan Mengejutkan Pembunuh Wanita tanpa Kepala

"Pelaku lelaki DAF (26) dan perempuan LAS (27)," kata Nana di Markas Polds Metro Jaya, Kamis 17 September 2020.

Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. DAF berperan sebagai eksekutor yang membunuh hingga memutilasi, sedangkan LAS berperan mengajak korban ke lokasi pembunuhan. Lokasi pembunuhan adalah di salah satu Apartemen di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Akibat perbuatannya itu, korban terancam hukuman pidana mati. 

Pengakuan Mengejutkan Fauzan si Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru

Baca juga: Mengenal Rinaldi, Korban Mutilasi di Apartemen Kalibata City

"Untuk Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," kata dia lagi.

Jasad Wanita Tanpa Kepala Dibawa Keliling Bandara Soetta, Dibilang Pelaku Bingkisan Ikan Tuna

Sebelumnya diberitakan, polisi menemukan sosok mayat laki-laki diduga menjadi korban mutilasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu sore, 16 September 2020. Kanit Reskrim Polsek Pancoran Iptu Supardi membenarkan ada penemuan mayat korban mutilasi.

"Sudah diambil Polda, tapi kita juga periksa saksi-saksi di sini, barusan ada sekuriti kita periksa," katanya ketika dikonfirmasi, Rabu, 16 September 2020.

Diketahui pula, Rinaldi merupakan seorang manajer HRD di di PT Jaya Obayashi. Pengungkapan identitas Rinaldi berawal dari laporan orang hilang ke polisi. Rinaldi dilaporkan menghilang sejak 9 September 2020 dan keluarga melaporkan ke polisi 12 September 2020.

Korban diketahui berkulit putih, dan memiliki hidung mancung. Kemudian, korban memiliki rambut yang bergelombang warna hitam. Tinggi badan korban kurang lebih sekitar 170 cm. Selain itu, korban memiliki badan gemuk ideal.

Foto ilustrasi mutilasi

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kabar terbaru dari kasus ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) telah diadili atas perbuatannya memutilasi keponakannya berinisial TAM (8) di Kabupaten Bolaang 

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024