Jalani Rekonstruksi, Penusuk Syekh Ali Jaber Dicukur Botak

Tersangka Alpin Adrian memperagakan reka ulang kasus penikaman Syekh Ali Jaber
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ardiansyah

VIVA – Penyidik Polresta Bandar Lampung menggelar rekonstruksi kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber pada Kamis, 17 September 2020. Dalam rekonstruksi tersebut, Syekh Ali Jaber diganti pemeran pengganti. 

Tiga Pelaku Penyekap Mahasiswa Lampung di Kandang Besi Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

Terlihat, Alpin memakai baju tahanan warna oranye dengan tangan diborgol dan dikawal oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap. Dari penampilan, Alpin tampak sudah dicukur rambutnya menjadi botak plontos.

Di tengah situasi pandemi COVID-19, Alpin memakai masker bersama para petugas kepolisian yang mengawalnya. Kemudian, Alpin mulai memperagakan aksinya hingga naik ke atas panggung lakukan penusukan kepada Syekh Ali Jaber.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya telah menggelar rekonstruksi atas kasus penganiayaan terhadap Syekh Ali Jaber.

“Kami lakukan rekonstruksi untuk kepentingan persiapan berkas perkara,” kata Pandra saat dihubungi VIVA, Kamis 17 September 2020.

Baca juga: Tidak Gila, Pelaku Kukuh Motif Tusuk Syekh Ali Jaber karena Halusinasi

Saat ini, kata dia, penyidik memproses kasus penusukan sesuai fakta di lapangan dan konsentrasi pada fakta yuridis formil serta yuridis materil dengan melengkapi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 353 subsidair Pasal 338 jo Pasal 53 subsidair Pasal 351 Ayat (2) dan UU Darurat.

“Unsur-unsur sudah terpenuhi, seorang tersangka AA niatan melakukan percobaan pembunuhan, dia sudah mencoba punya niatan dalam keadaan sadar. Artinya, direncanakan terlebih dahulu dengan mempersiapkan senjata tajam,” ujarnya.

Selain itu, Pandra mengatakan penyidik juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung pada 15 September 2020.

“Jadi, SPDP sudah dikirim ke Kejari dan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) kepada korban juga sudah dikirim,” tandasnya. (ren)

Viral! Polisi Bubarkan Acara Hiburan Khitanan dengan Tembakan Senjata
Barang bukti dan tersangka penyelundupan bening lobster digagalkan Polda Lampung

Polisi Gagalkan Penyelundupan 149.400 Baby Lobster Senilai Rp37,3 Miliar

Polisi berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) pada Kamis, 10 Oktober 2024, di Dusun VI, Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung.

img_title
VIVA.co.id
17 Oktober 2024